6 Juta Pelamar Berebut Kursi CPNS

PENDAFTARAN seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 resmi dibuka hari ini, Rabu (19/9). Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan sedikitnya 238.015 formasi yang terdiri dari 51.271 instansi pusat (kementerian/lembaga) dan 186.744 instansi daerah.

Kepala BKN yang juga sebagai Ketua Pelaksana Seleksi Nasional CPNS, Bima Haria Wibisana menyampaikan bahwa sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id dan tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh instansi.

”Proses seleksi akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT BKN) baik untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” kata Bima Haria di Jakarta.

Bima Haria menguraikan untuk mengantisipasi membludaknya jumlah peserta yang diperkirakan mencapai 5-6 juta orang. Jumlah pelamar tersebut tentunya melampaui jumlah peserta. ”Dari pengalaman seleksi CPNS 2017 lalu, kesulitan update data Nomor Identitas Kependudukan (NIK) menjadi kendala terbanyak pelamar. Perihal itu BKN berharap sistem dari Kependudukan dan Dukcapil juga siap,” ujarnya.

Untuk kesiapan lokasi seleksi CPNS 2018 kali ini akan dilaksanakan di 176 titik lokasi yang terdiri dari Kantor BKN Pusat, 14 Kantor Regional BKN dan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN yang tersebar diseluruh wilayan Indonesia, fasilitas mandiri dan kerjasama dengan pemerintah daerah.

”Untuk update persiapan pendaftaran CPNS 2018, tim SSCN BKN dan admin masing-masing instansi telah menginput serluruh formasi. Sehingga web sscn.bkn.go.id akan difungsikan setelah semua K/L/D memasukkan formasi dan persyaratan pelamaran,” tambahnya.

Perihal persyaratan administrasi pendaftaran, Bima Haria mengimbau kepada seluruh instansi penerima CPNS 2018 agar memberikan persyaratan yang wajar dan tidak menyusahkan masyarakat pelamar. ”Contoh persyaratan seperti akreditasi dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) harus disesuaikan dengan indeks prestasi di wilayah masing-masing,” imbuhnya.

Meski demikian, ada persyaratan dasar bagi pelamar CPNS yang diatur sesuai dengan PP No 11 tahun 2017. Seperti usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap selama 2 tahun penjara atau lebih.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan