CIMAHI – Anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi, Enang Sahri mengungkapkan saat ini banyak pengembang perumahan
tidak menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada Pemkot Cimahi.
Menurutnya, kesadaran pengembang untuk masalah ini sangat rendah. Padahal, Fasum dan Fasos merupakan hak konsumen pembeli rumah untuk mendapatkan fasilitas sarana dan prasarana lingkungan.
’’ Pihak pengembang banya yang licik tidak memiliki tanggungjawab. Mereka meninggalkan konsumen tanpa menyerahkan (fasum dan fasos) terlebih dulu kepada pihak pemerintah daerah,” jelas Enang saat ditemui di Gedung DPRD belum lama ini.
Menurut politisi Partai NasDem tersebut, dari data yang didapat dari dinas terkait, baru ada satu saja perumahan dari ratusan perumahan yang menyerahkan asetnya kepada Pemerintah Kota Cimahi. Sebab, sejak Kota Cimahi berdiri 17 tahun silam, baru Puri Cipageran yang menyerahkan.
’’Kalau pengembang lainnya pada kemana? Gak boleh pengembang begitu lahan terjual mereka (konsumen) ditinggalkan,” cetus dia.
Selain itu, kondisi ini diperparah pengawasan yang dilakukan Pemkot Cimahi terlihat lemah dan mengabaikan hak-hak masyarakat. Seharusnya, Pemkot lebih selektif dalam memberikan izin.
Terpisah Kepala Seksi Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Ira Triana mengakui, adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman belum berdampak terhadap fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Sebab, dari sekian banyak komplek perumahan yang ada di Kota Cimahi, baru satu pengembang yang telah menyerahkan fasos dan fasumnya kepada Pemerintah Kota Cimahi sebagaimana yang tertera dalam Perda.
Padahal fasum dan fasos wajib dikembalikan pengembang setelah perumahan berdiri. Penyerahan itu dibutuhkan agar terdata sebagai aset negara untuk melindungi hak warga.
“Ketika perumahan berdiri secara hukum itu fasilitas fasos dan fasum harus diserahkan jadi milik negara, itu salah satunya ada jalan, drainases, RTH (ruang terbuka hijau), tempat ibadah, kuburan itu harus diserahkan.
Kini, dengan adanya Perda, sebetulnya bisa menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Cimahi untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pengembang agar segera menyerahkan kedua fasilitas publik itu kepada pemerintah daerah.