Tete menuturkan, tera dan tera ulang dilakukan bagi semua timbangan sebelum dan sesudah produksi. Sebagai contoh, meter air paska produksi harus dilakukan tera sebelum bisa digunakan. Ketika timbangan telah digunakan, maka dalam jangka waktu tertentu akan dilakukan tera ulang. Tentunya, hal tersebut untuk memberikan garansi alat ukur sesuai standar. (fitri)
Disdagin Melalui UPT Metrologi Legal Sosialisasikan Tera dan Tera Ulang
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News