“Inilah perlunya sosialisasi dan edukasi karena sosialisasi saja tidak cukup. Begitu juga bagi toko yang telah berstiker melakukan tera. Ada masa berlaku teranya. Itulah edukasi yang diberikan. Sehingga ada kesadaran masyarakat,” kata dia.
Kepala UPT Metrologi Legal Bandung, Tete Rustandi mengungkapkan, pelayanan tera dan tera ulang bisa dilakukan di UPT Metrologi Legal di Jalan Pandu Nomor 32 Bandung. Adapun pelayanan tera dan tera ulang yang dilakukan di UPT bagi timbangan jenis tertentu dan bisa dibawa. Sementara untuk timbangan yang berukuran besar, pihak UPT akan mendatangi secara langsung.
“Sebagai contoh SPBU dan jembatan timbang. Kemudian mesin parkir. Prosesnya mereka melakukan permohonan dulu ke UPT. Lalu UPT membuat surat perintah untuk melakukan pelayanan tera ulang di lokasi tersebut,” kata Tete.
Dikatakannya, jika dalam pelaksanaan tera dan tera ulang timbangan tersebut dalam kondisi rusak atau tidak cukup memadai untuk dilakukan pengujian, maka terlebih dahulu alat timbang, ukur, takar tersebut harus diperbaiki terlebih dahulu. “Agar bisa dilakukan pengujian sesuai dengan syarat dan teknis kemetrologian,” paparnya.
“Prosedur untuk tera dan tera ulang alat ukur, takar dan timbang sudah ada. Bisa dilihat dalam Perda Kota Bandung No 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang, flyer dan papan pengumuman yang kita sediakan di kantor UPT. Maupun pedoman yang kerap kita bagikan kepada para pelaku usaha pada saat sosialisasi,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan betapa pentingnya tera dan tera ulang ini. Yakni demi meningkatkan daya saing. Sebab, dalam melaksanakan tera dan tera ulang, konsumen bisa mengetahui dengan pasti standar timbangannya.
“Misalnya saja, jika terdapat permohonan pengujian, nanti akan dilaksanakan pengujian. Kemudian nanti disahkan, disertai diberikan surat keterangan. Contoh lainnya timbangan meja yang digunakan di pasar tradisional. Itu juga harus mengajukan permohonan dulu untuk pelayanan tera, kemudian diuji,” kata dia.