Selain RPH, ada tiga aset lagi yang masuk dalam Perda Penyertaan Modal untuk dikembalikan lagi ke Pemerintah Kota Cimahi. Yakni Komplek Stadion Sangkuriang, Pasar Benih Ikan (PBI) dan Rumah Desain.
“Total ada sekitar Rp 33 miliar untuk keempat tempat tersebut,” pungkasnya. (ziz/yan).
