BANDUNG – Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah menuai banyak penolakan, khususya mengenai Pasal kenaikan pajaknya.
”Dari 14 Raperda yang diusulkan masuk ke dalam Perubahan Propemperda, memang ada satu yang agak alot dan dinilai krusial yaitu, berkaitan dengan pajak daerah yang banyak menuai penolakan dari anggota dewan tadi. Dan baru kali ini terjadi perdebatan seperti ini,” ujar Ketua BP Perda DPRD Jawa Barat, Habib Syarief Muhamad, ke Jabar Ekspres saat ditemui di DPRD Jawa Barat, kemarin (31/8).
Penolakan yang masif dilakukan oleh banyak anggota dewan antara lain berkaitan dengan pasal yang menyebutkan besaran kenaikan pajak tersebut yaitu, dari 10 persen menjadi 12, 5 persen . Para anggota dewan yang menolak tersebut menilai kenaikan pajak terutama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dinilai justru akan memberatkan para konsumen. Karena imbas dari raperda itu dipastikan akan dibebankan ke konsumen bukan produsen.
“Padahal pengusul yaitu, Badan Pendapatan Daerah Jabar telah melakukan banyak konsultasi ke Organda, Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) dan banyak pihak terkait lainnya yang sepakat bahwa kenaikan ini tidak akan mempengaruhi daya beli masyarakat, karena yang membeli kendaraan-kendaran baru (model baru) yang akan dikenai kenaikan pajak ini cenderung masyarakat menengah. Jadi keberatan dewan ini tidak mewakili masyarakat ekonomi bawah yang jumlahnya banyak di Jabar,” jelasnya.
Alasan lainnya, kenaikkan pajak daerah tidak teralalu krusial. Padahal, pengusul mendesak raperda ini segera diselesaikan mengingat sudah ada 5-6 provinsi yang sudah sepakat akan menaikan pajak daerahnya. Apabila Jawa Barat tidak segera menyesuaikan sebagaimana dilakukan oleh provinsi lainnya. Maka dikhawatirkan akan banyak mobil keluaran baru yang menumpuk di Jabar karena PKB nya masih murah dibandingkan dengan provinsi lain.
”Inilah salah satu pertimbangan pengusul untuk mendesak Raperda soal pajak daerah ini bisa disetujui dan dibahas lebih lanjut,” terangnya.
Alasan kuat Badan Pendapatan Daerah Jabar, menilai dengan adanya Raperda Pajak Daerah khususnya Pasal kenaikan PKB disetujui, setidaknya ini akan menjadi solusi terhadap kemacetan yang diakibatkan oleh jumlah kendaraan tidak berimbang dengan ruas jalan yang ada.