“Penerapan tanda tangan digital pada aplikasi SLO Online ini adalah sebagai inisiasi dan pionir pada penerapan sertifikat elektornik yang dilakukan oleh Dinas ESDM di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tambah Ai.
Kebijakan SLO Online untuk seluruh instalasi tenaga listrik merupakan salah satu penerapan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 Pasal 42.
“Tenaga listrik di samping bermanfaat, dapat juga membahayakan bagi masyarakat dan lingkungan hidup. Untuk itu, setiap kegiatan usaha penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan keselamatan,” jelas Ai.
Kewajiban sertifikasi harus dimiliki instalasi pembangkit, transmisi dan distribusi, pemanfaatan tegangan tinggi, pemanfaatan tegangan menengah, dan pemanfaatan tegangan rendah melalui pemeriksaan dan pengujian pada saat instalasi tenaga listrik selesai dibangun, direkondisi, relokasi, atau masa berlaku sertifikat laik operasinya telah habis.
Melalui penerapan SLO ini, diharapkan dapat terwujud instalasi tenaga listrik yang andal sehingga dapat beroperasi secara berkelanjutan sesuai spesifikasi yang telah ditentukan, instalasi tenaga listrik yang aman sehingga bahaya yang mungkin timbul bagi manusia dan makhluk hidup lainnya yang dapat berupa kecelakaan dan kebakaran akibat listrik dapat diantisipasi, serta instalasi tenaga listrik yang ramah lingkungan sehingga tidak menimbulkan kerusakan pada lingkungan hidup saat instalasi tenaga listrik dioperasikan. (*)