CIMAHI – Untuk meningkatkan kesadaran akan pemberian vaksin kepada anak Dinas Kesehatan Kota Cimahi melakukan sosialisasi Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS).
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Fitriani Manan mengatakan, program BIAS rutin dilakukan setiap tahunnya di bulan Agustus dengan sasaran Sekolah Dasar (SD).
“Ini adalah imunisasi tambahan bagi anak SD. BIAS campak bulan Agustus hanya kelas I saja,” terang Fitriani saat ditemui kemarin (28/8).
Dia mengatakan, pihaknya menargetkan sedikitnya 9.500 anak kelas I SD bisa diberikan vaksin campak. Saat ini, petugas yang berjumlah tiga sampai empat orang dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas) se-Kota Cimahi terus bergerak mendatangi sekitar 150 SD.
“Temen-temen masih pelaksanaan. Petugasnya, 1 (satu) dokter 1 (satu) perawat 1 (satu) bidan. Minimal 3-4 orang keliling satu hari di satu sekolah,” ungkapnya.
Menurut Fitriani, karena jumlah SD di Kota Cimahi terhitung banyak, maka pelaksanaan imunisasi campak dalam program BIAS ini akan berlangsung hingga September mendatang.
Dia memaparkan, imunisasi vaksin campak ini sangat penting untuk menambah kekebalan tubuh anak dari serangan virus-virus berbahaya. Ia juga menegaskan, imunisasi vaksin campak yang diberikan terhadap anak tidak mengandung bahan berbahaya.
Fitriani Menuturkan, selama proses pemberian vaksin campak pada BIAS ini, pihaknya sempat mendapat penolakan. Tapi, hal tersebut bisa diatasi dengan pemberian pemahaman.
“Kalau penolakan ada terutama di sekolah sekolah yang berbasis agama,” tuturnya.
Dikatakannya, adanya penolakan itu tak lantas membuat pihaknya mundur untuk mengkampanyekan imunisasi vaksin campak. Apalagi vaksin memiliki manfaat untuk menambah kekebalan tubuh.
Pihaknya langsung membentuk tim untuk mendatangi sekolah yang menolak untuk memberikan pemahaman tentang manfaat vaksin serta meluruskan informasi yang beredar.
“Kita keliling ke sekolah yang menolak. Kita datang sosialsiasi, kita pendekatan lagi ke sekolah,” ujarnya.
Dikatakannya, memang semua vaksin, termasuk vaksin campak memang belum memiliki sertifikat halal. Namun, vaksin yang digunakan belum tentu. Terlebih, vaksin campak itu dibuat dari pembiakan telur ayam. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menerbitkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.
“Sedangkan telur ayam ini kita makan sehari hari, tidak ada yang haram di dalamnya. Semua vaksin itu belum ada sertifikatnya tapi bukan berarti haram,” jelas Fitriani.