SOREANG – Menanggapi maraknya bangunan liar disepanjang jalan akses keluar Tol Soreang – Pasirkoja (Soroja), kalangan dewan Kabupaten Bandung berencana akan meminta keterangan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung. Sehingga, jika benar tidak berizin maka akan kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Praniko Imam Sagita mengaku, sampai sejauh ini pihaknya belum tahu jika keberadaan berbagai bangunan di sepanjang exit Tol Soroja di Soreang itu diduga tak berizin.
“Kalau benar tidak berizin, Pemerintah Kabupaten Bandung khususnya Satpol PP harus segera melakukan penertiban,”jelas Pranikno ketika ditemui kemarin. (27/8).
Dia mengatakan, jika dilihat dari kerugian pendapatan karena tidak punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) maka Bappeda harus secepatnya turun tangan untuk melihat apakah pembangunan disana sudah sesuai tata ruang atau tidak.
Kan bisa saja disana itu untuk ruang terbuka hijau, ruang pelayanan publik atau lainnya,”kata dia.
Selain merugikan Pemkab Bandung, lanjut Praniko, berdirinya bangunan rumah toko ( ruko) dan bangunan lainnya disepanjang jalan exit tol itu. Jika dibiarkan bisa terus menjamur semakin banyak dan tak terkendali. Sehingga, bisa menimbulkan gangguan kenyamanan, keamanan serta terjadi pertumbuhan ekonomi yang tak seimbang, yang mana pada akhirnya merugikan para pelaku usaha kecil disekitarnya.
Dia menambahkan, seharus Satpol PP memiliki fungsi mengawasi dan mencegah ketika ada bangunan liar jangan sampai berbagai bangunan didirikan seenaknya saja tanpa ada aturan.
Jadi kami dalam waktu dekat akan meminta keterangan dari dinas terkait yah, seperti dari Bappeda, Dinas Perizinan, Satpol PP dan lainnya. Ini juga menyangkut wibawa Pemkab Bandung dong, pungkas dia. (rus/yan).