NGAMPRAH– Sebanyak 12 kepala desa (kades) secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya karena mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam Pileg 2019. Hal itu disampaikan Kabid Penataan Pengelolaaan Keuangan dan Aset Desa (PPKAD) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat Rambey Solihin di Ngamprah, kemarin.
Dia mengungkapkan, beberapa kepala desa yang memilih mundur itu di antaranya, Kades Sukaresmi, Kecamatan Rongga; Kades Selacau dan Giriasih Kecamatan Batujajar.
Kemudian ada juga dua kepala desa di Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Gununghalu. Mereka ada yang maju bertarung untuk ke DPRD kabupaten dan juga provinsi. “Sekarang tengah dalam proses administrasi pengunduran dirinya. Total ada 12 kepala desa yang mengajukan pengunduran diri dan berhenti dari jabatannya,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, ke-12 kepala desa itu harus sudah dinyatakan mundur dari jabatannya melalui surat resmi dari DPMD paling lambat sehari sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU. Proses pengunduran diri melalui tahapan mengajukan ke BPD kemudian dibuat rekomendasi ke camat dan camat melaporkan ke DPMD tentang pengunduran diri kepala desa. “Proses pengunduran diri itu sudah berjalan dan sekarang tinggal menunggu penetapan SK bupati tentang proses pemberhentian kepala desa atas dasar surat dari camat,” ujarnya.
Disinggung mengenai siapa pengganti 12 kepala desa yang mundur itu, Rambey menyebutkan, akan diajukan penjabat (Pj) sementara. Mereka harus PNS yang berasal dari kecamatan atau SKPD, namun haruslah orang yang tidak menjabat dalam jabatan struktural. Sebab, pejabat struktural yang membantu camat dalam pembinaan dan pengawasan desa.
“Prioritasnya adalah mereka yang berasal dari daerah sekitar dan akan menjabat hingga dilantiknya kepala desa baru hasil Pilkades Serentak 2019. Ketika tidak terpilih jadi anggota DPRD para kades yang mundur itu tidak bisa kembali menduduki jabatannya sebagai kades. Itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (drx)