BANDUNG – Kabar gembira bagi warga Kota Bandung, Jawa Barat yang memiliki nama Agus dan lahir tepat pada 17 Agustus. Mereka mendapatkan kesempatan membuat dan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan A gratis di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung.
Layanan SIM C dan A gratis untuk yang bernama Agus dan lahir pada 17 Agustus itu diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kasat Lantas AKBP Agung Reza mengatakan, persyaratan itu harus dibuktikan dengan akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Selain persyaratan itu (nama Agus dan lahir pada 17 Agustus), yang paling utama mereka harus tercatat sebagai warga Kota Bandung,” kata Agung didampingi Kanit Regident satlantas Polrestabes Bandung AKP Atik Suswanti kepada wartawan, kemarin (14/8).
Program SIM A dan C gratis tersebut, ujar Agung, dimulai, Selasa (15/8/2018) hingga Jumat (31/8/2018). Bagi yang memenuhi persyaratan, silakan datang pada hari kerja ke Kantor Satlantas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
“Jumlah peserta dalam program tersebut tidak ada batasan. Asalkan warga Kota Bandung, bernama Agus dan lahir pada tanggal 17 Agustus,” ujar Agung yang mewakili Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo.
Jika ada masyarakat yang sesuai dengan persyaratan, tutur Agung, silakan mendaftar. Yang sudah memiliki SIM A dan C, memperpanjang juga gratis. “Tapi harus memilih salah satu, SIM mana yang akan dibuat atau diperpanjang, A atau C,” tutur Kasatlantas. (bbs/sin/yan)