CIMAHI– Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi akan terus memaksimalkan sebanyak 13 ahli gizi di Kota Cimahi untuk mengantisipasi masalah stunting atau anak berperawakan pendek.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Fitriani Manan mengatakan, sebenarnya jumlah 13 ahli gizi tidak cukup untuk mengcover seluruh wilayah Kota Cimahi. Untuk itu pihaknya menyiapkan kader kesehatan yang membantu para tenaga ahli gizi untuk melakukan penyuluhan masalah gizi anak.
“Untuk mengcover, 13 gak lah (gak cukup), tapi kan dibantu tenaga Puskemas lain, bidan, perawat, kader kesehatan, kader Posyandu. Ada 400 lebih Posyandu (di Cimahi),” katanya, saat dihubungi, Minggu (12/8).
Fitriani menyebutkan, dari sebanyak 39.169 balita di Kota Cimahi, jumlah anak stuntingnya mencapai 6.166 anak atau 15,74 persen. Balita adalah usia anak sejak 0-59 bulan. Para ahli gizi dan tenaga lainnya difokuskan untuk penanganan gizi bagi baduta atau 0-24 bulan. Sebab, masa pertumbuhan anak adalah usia 0-24 bulan.
“Baduta itu adalah bagian dari balita jadi jumlanya stuntingnya adalah 6.166 atau 15,74 persen,” tegasnya.
Fitriani menjelaskan, selain fokus terhadap penyuluhan, para ahli gizi dan kader kesehatan juga akan melakukan pemeriksaan. Seperti pengukuran berat dan tinggi badan anak.
Para kader kesehatan akan bertugas untuk mengantisipasi mengantisipasi kasus stunting sejak remaja. Dikatakannya, sejak remaja, pihaknya sudah menyiapkan kaum perempuan untuk menjadi seorang ibu.
Di antaranya dengan program tablet tambah darah untuk semua remaja putri SMP/SMA. Sebab, kata Fitriani, berdasarkan hasil survey, remaja putri di Kota Cimahi banyak yang mengalami anemia.
“Awalnya anemia, kalau dibiarkan pada saat sudah menikah, hamil biasanya ada hemodilusinya turun lagi. Akibatnya anaknya bisa berat lahir rendah, nanti pertumbuannya lebih kecil,” jelasnya.
Fitriani menuturkan, saat masa kehamilan, sebaiknya ibu hamil harus melakikan pemantauan dan pemeriksaan selama sembilan bulan masa kehamilannya. Termasuk memperhatikan asupan gizi pada makanan dan minuman. Aturannya minimalnya, wanita hamil harus dilakukan pemeriksaan selama empat kali selama masa kehamilan.
“Diperiksanya itu 3 (tiga) bulan pertama sekali, 3 (tiga) bulan kedua sekali dan 3 (tiga) bulan ketiga 2 (dua) kali. Itu minimal sekali, harusnya lebih sering.