NGAMPRAH– Ratusan ribu anak yang menjadi sasaran kartu identitas anak (KIA) hingga kini belum memilikinya. Padahal, program tersebut sudah diluncurkan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sejak 2017. Hal ini disebabkan berbagai hal, di antaranya keterbatasan blangko serta personel di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Kepala Disdukcapil KBB Wahyu Diguna mengungkapkan, target wajib KIA di Bandung Barat, yaitu sekitar 500.000 orang, tetapi baru tercapai sekitar 10.000 orang. Target KIA merupakan anak-anak usia 0-16 tahun. “Memang kendalanya berbagai hal. Tahun lalu, blangko yang dikirim pusat hanya 10.000 keping dan itu sudah habis dicetak. Tahun ini, ada sekitar 20.000 keping yang dalam sedang dalam proses pencetakan,” ujarnya, Jumat (10/8).
Menurut Wahyu, respons masyarakat dalam membuat KIA sebenarnya cukup tinggi. Namun saat ini, pencetakan KIA terkendala personel lantaran baru-baru ini operatornya meninggal dunia. Meski demikian, operator baru akan segera bertugas untuk kembali menormalkan pelayanan pembuatan KIA.
Dia mengungkapkan, proses pembuatan KIA bisa ditunggu dalam sehari. Syaratnya, hanya membawa Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran anak. Bagi anak usia 5 tahun ke atas, harus menyertakan foto, sedangkan di bawah 5 tahun tidak perlu menyertakannya. “Sebab untuk anak usia di bawah lima tahun, di KIA-nya nanti juga tidak disertakan foto. Sementara anak di atas 5 tahun, akan disertakan foto,” ujar Wahyu.
Dia menambahkan, KIA di Bandung Barat sudah diluncurkan sejak 2017, lebih dulu dari daerah tetangga. KIA ini bisa berfungsi layaknya KTP. Manfaatnya, di antaranya untuk pendidikan, keimigrasian, kesehatan, dan lain-lain. “Selain itu, penerbitan KIA ini juga untuk mendukung Bandung Barat sebagai kabupaten layak anak. Sebab, KIA ini salah satu wujud ketertiban dalam administrasi kependudukan,” ujarnya.
Meski demikian, belum sepenuhnya warga Bandung Barat memandang perlunya KIA. Seperti yang diungkapkan Adi Nurjaman,37, warga Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang. Dia mengaku dua anaknya yang berusia 10 tahun dan 6 tahun belum memiliki KIA.
Alasannya, saat ini KIA belum dibutuhkan untuk kepentingan administrasi di beberapa instansi, seperti sekolah, bank, ataupun, fasilitas kesehatan. “Berbeda dengan e-KTP yang wajib dimiliki karena banyak manfaatnya. Sehingga KIA juga tidak menjadi hal utama buat kami,” tandasnya. (drx)