BANDUNG – Dit Reskrmum Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus video mesum yang diedarkan oleh tersangka FS yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dinisialkan Mawar (13).
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, kejadian bermula sejak Februari 2018 di Sukasari Kota Bandung. tersangka, berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook.
Setelah itu, korban berkomunikasi intens dengan tersangka, dan sering mengirim foto-foto dan video porno kepada korban, tujuannya supaya korban mau diajak berhubungan intim.
“Kemudian korban dan Tersangka bertemu dengan cara tersangka menjemput korban di Griya belakang rumah korban di Kopo, Lalu korban dibawa ke rumah Tersangka,” ungkap Agung saat memberikan keterangannya, kemarin. (10/8).
Setelah korban dibawa kerumah tersangka, kemudian korban dibujuk melakukan hubungan intim. Sampai akhirnya korban mau menerima bujukan tersangka.Bahkan, tersangka merekam hubungan intim mereka dengan menggunakan HP tersangka.
Agung menjelaskan, pada April 2018 korban diancam oleh tersangka akan menyebarkan video hubungan intim korban dan tersangka. Lalu korban dan tersangka bertemu kembali dengan cara sama seperti pada pertemuan awal,
’’Korban dibawa lagi kerumah Tersangka. Korban dan Tersangka kembali melakukan hubungan intim, setelah itu korban diantarkan pulang kerumah korban,” kata Agung.
Kemudian, pada Mei 2018, salah seorang guru korban berinisial Y menemukan video hubungan intim antara korban dan tersangka. Y mendapatkan video tersebut dari salah satu siswanya yang kemudian Y melapor ke orang tua korban.
“Sejak itu oang tua korban pun mengecek HP korban, orangtua korban menemukan tersangka sering berkomunikasi dengan korban, korban banyak dikirimi foto-foto dan video porno oleh tersangka, kemudian orang tua menyita HP dan melaporkannya ke aparat,” jelasnya.
Atas laporan orang tua korban, petugas langsung mengamankan tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, yakni dua rekaman video masing-masing berdurasi 1 menit, satu lembar Visum Et Repertum, dua akun email masing masing milik korban dan tersangka, dua unit Handphone milik korban dan barang-barang lainnya.
’’Karena korban masih dibawah umur Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan P2TP2A provinsi Jabar. Dan akibat perbuatannya, tersangka di jerat undang-undang Perlindungan Anak no. 17 tahun 2016 tentang Perpu no. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU no. 23 tahun 2002. Dengan pasal 81 sanksi pidana minimal 5 maksimal 15 tahun penjara,’’pungkas Agung. (yul/yan)