INDRAMAYU – Densus 88 Anti Teror Mabes Polri kembali lakukan penangkapan terhadap salah seorang terduga teroris. Kali ini Densus melakukan penangkapan terhadap terduga teroris di wilayah Indramayu.
Dari informasi yang di himpun, Densus 88 melakukan penangkapan terduga teroris berinisial AS, warga asal Desa Kertawinanggun, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramyu.
Penangkapan terhadap terduga teroris dilakukan Senin 30 Juli 2018, sekira pukul 11.00.Dari penangkapan terhadap terduga teroris AS, Densus pun langsung bergerak kembali ke rumah terduga AS untuk melakukan penggeledahan.
”Info-infonya benar (ada penangkapan dan penggeledahan terduga teroris) kemarin saya lagi Bandung,” kata Kapolres Indramyu AKBP Arif Fajaruddin saat dihubungi, kemarin (31/7).
”Pastinya densus, siapa-siapa (yang diamankan) kurang tahu,” sambung Arif.
Informasi yang didapat, AS merupakan jaringan teroris Ali Hamka Haurgeulis. Diketahui, terduga AS juga mengunjungi salah seorang terpidana teroris yang berada di Lembaga Pemsyarakatan Majalengka.
Sementara itu, sebelum Asian Games 2018, tidak dimungkiri Indonesia berada dalam status siaga terorisme yang mengakibatkan banyaknya korban berjatuhan. Bahkan kasus yang terakhir sempat melibatkan perempuan dan anak-anak.
Kapolri Jendral Tito Karnavian melihat terorisme merupakan masalah utama dalam pengamanan Asian Games 2018. Maka, dirinya memberikan komando kepada setiap jajarannya untuk terus menyisir seluruh wilayah yang dinilai rawan.
”Kita tetap mewaspadai aksi terorisme, tapi sampai hari ini sudah kita tangkap sebanyak 242 orang dari bom Surabaya, 21 orang di antaranya terpaksa ditembak karena melawan ketika ditangkap dengan barang buktinya. Operasi ini akan terus berlanjut,” tegasnya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Walaupun marak terjadi, Tito mengimbau masyarakat tidak perlu takut secara berlebihan karena penangkapan ratusan teroris yang telah dilakukan akan terus dijalankan. Oleh karena itu, masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa.
”Jelas kita akan terus bergerak kita sudah tahu petanya dan kita akan melakukan pengawasan, yang kita anggap rawan kita tangkap,” jelas Tito.
”Dengan undang-undang yang baru, memberikan peluang bagi kita melakukan penangkapan dan masa penahanan yang lama dari 4 bulan ke 200 hari,” tandasnya.(ce1/rgm/jpc)