CIMAHI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Cimahi mengaku dilematis ketika berikan sanksi berupa denda terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL). Sebab, bila dikenakan denda berat Satpol PP tidak mau disebut tidak manusiawi.
Plt Kasatpol PP Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengatakan, hingga kini, pihaknya selalu memberikan sanksi pada PKL dengan kasus tindak pidana ringan (Tipiring) dengan sanksi denda untuk PKL sidang tipiring berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
Karena denda terlalu ringan tidak bisa memberikan efek jera. Bahkan, tidak sedikit PKL melakukan pelanggran berulang,”jelas Dadang ketika ditemui kemarin (29/7).
Dia mengutarakan, saat melakukan penertiban, pihaknya kerap menyita sementara barang jaminan seperti, KTP, dan barang dagangannya agar saat sidang tipiring para PKL tersebut bisa hadir. Tidak hanya itu, bahkan saat PKL hadir ke sidang tipiring juga, pihaknya kerap memberikan pembinaan dan arahan agar tidak kembali berjualan di zona merah.
“Jika PKL yang sudah kena tipiring tapi terkena razia lagi saat kita patroli, kita juga tindak lagi dan itu dendanya akan berlipat,” katanya.
Untuk membuat efek jera, Dadan mengaku, Satpol PP Kota Cimahi berencana akan menaikan sanksi dendanya. Sebab, hingga saat ini masih banyak PKL yang pernah ditertibkan dan mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) tetapi tetap kembali berjualan di tempat terlarang.
“Ini bukan berarti kita tidak berpihak kepada pedagang. Tapi itu karena mereka telah melakukan pelanggaran berulang dan pada dasarnya mereka paham bahwa mereka itu salah,” katanya.
Dadan berharap, selain Satpol PP, untuk permasalahan PKL ini ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terakait yang bisa memberikan solusi selain meningkatkan sanksi denda, seperti menyediakan lahan untuk PKL.
“Dengan begitu jika masih ada PKL yang melanggar bisa kami arahkan ke tempat yang telah disedikan,” tandasnya.
Terpisah salah seorang PKL yang tidak mau disebutkan namanya, mengaku, dirinya terpaksa melakukan pelanggaran setiap berjualan. Hal tersebut dilakukan lantaran selain adanya kebutuhan ekonomi yang harus dipenuhi, itu juga dilakukan karena tidak adanya tempat lain untuk berjualan.