BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menuturkan pemilih pada Pemilu Legislatif (Pileg) dan Presiden 2019 wajib ber KTP elektronik. Sehingga bagi pemilih yang hanya memiliki Surat Keterangan (Suket) telah melakukan perekaman KTP elektronik atau KTP sementara tidak akan berlaku.
”Pemilihan Umum 2019, baik itu Legislatif maupun Presiden lebih ketat. Jadi Surat Keterangan nantinya tidak akan berlaku,” tutur Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat, di Bandung kemarin (27/7).
Karena itu, KPU Jabar meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jawa Barat segera mempercepat proses perekaman dan pencetakan KTP elektronik. Penegasan itu lantaran, masih banyak penduduk Jawa Barat yang wajib KTP elektronik tetapi belum mendapatkan KTP elektronik fisiknya.
Adapun soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 jelas Yayat, saat ini sudah direkap di kabupaten/kota hasil dari Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHSP). Sehingga, pemilih yang nanti pada 17 April 2019 wajib memiliki KTP elektronik dipastikan sudah masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
”Untuk jumlah detailnya, belum masuk (rekap) di KPU Jabar. Tapi pastinya jumlah DPS dan DPT nanti akan bertambah seiring proses pencetakan E-KTP sedang dalam proses begitu juga bertambahnya jumlah penduduk yang wajib KTP elektronik,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Jabar, Divisi Perencanaan dan Data Ferdhiman Bariguna menyebutkan data pemilih yang valid dalam proses Pemilu masih menjadi tantangan bagi penyelenggara Pemilu. Bercemin dari Pemilu 2014, DPT mencapai kurang lebih 33 juta sedangkan hasil DPSHP tahun ini hanya mencapai 32,6 juta. Artinya terdapat penurunan sekitar 400 ribu dan setengahnya berada di Kota Bekasi.
”Mudah-mudahan angka tersebut akan berubah seiring dengan proses perekaman KTP elektronik, terutama bagi pemilu pemula yang hampir mencapai kurang lebih 1 sampai 2 persen,” tuturnya.
KPU Jabar terus mengebut perekaman bersama Disdukcapil Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan kualitas data. Sehingga data bisa valid 100 persen, termasuk percepatan perekaman KTP elektronik warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
”Sejak Februari lalu saja, perekaman dilakukan terhadap sekitar 27 ribu warga binaan dan hingga saat ini baru selesai setengahnya. Identifikasi bukan hanya dilakukan terhadap nama dan alamat tetapi juga Nomor Induk Kependudukan (NIK),” katanya.