CIMAHI — Belum dimasukannya Gor dan Stadion Sangkuriang.
Sebagai bagian dari Aset milik Pemkot Cimahi membuat kalangan dewan kecewa.
Anggota DPRD Kota Cimahi, Enang Sahri menyayangkan sikap Pemerintah Kota Cimahi yang seolah-olah tidak bertanggungjawab terkait pengelolaan Gor dan Stadion Sangkuriang. Sebab bagian aset seharusnya segera menindaklanjuti penataan Stadion Sangkuriang dan Gor mengingat evaluasi perda sudah dilakukan. Bahkan, anggaran untuk Detail Engineering Design (DED) Sangkuriang sudah ada.
” Seharusnya tidak ada lagi alasan Sangkuriang belum masuk aset Pemkot Cimahi. Apalagi, Wali kota-Wakil Walikota Cimahi menetapkan revitalisasi Stadion dan Gor Sangkuriang sebagai program prioritas masa kepemimpinan,” ujarnya, melalui sambungan telefon Kamis (26/7).
Enang mengatakan, Stadion Sangkuriang mestinya tempat tersebit sudah bisa dikelola. Sehingga dapat menjadikan Sangkuriang sebagai ikon Kota Cimahi. Terlebih, APBD Kota Cimahi cukup untuk melakukan renovasi.
Jangan mengandalkan bantuan dari pusat yang kadang waktunya tidak jelas,” katanya.
Enang menjelaskan, revisi perda tentang pencabutan aset Stadion Sangkuriang dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di 2016 sudah rampung dievaluasi Gubernur Jabar dan sudah dikembalikan ke DPRD Kota Cimahi.
“Dalam aturan mestinya dua minggu maksimal sudah rampung, untuk perda ini setahun baru kembali ke DPRD Kota Cimahi dan baru dilakukan pembulatan dan pengesahannya,” tandas Enang.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih mengaku, Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan aset Stadion Sangkuriang kini masih dalam proses di pihak DPRD Kota Cimahi.
“Menurut informasi, kemungkinan Perda tentang Penarikan Penyertaan Modal pada Persuahan Daerah Jati Mandiri (PDJM) akan diparipurnakan Agustus mendatang,” katanya, Kamis (26/7).
Menurut Lilik, setelah diparipurnakan, pihaknya akan meminta nomor registrasi Perda kepada pihak Provinsi Jawa Barat, yang kemudian akan diundangkan.
“Mudah-mudahan awal Agustus. Saya harapkan secepatnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Fisik pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi, Diah Anjuni menambahkan, tahun ini Pemkot fokus dalam perencanaan teknis berupa masterplan dan Detail Engenering Design (DED).
Berdasarkan data dari lpse.cimahikota.go.d, proses lelang perencanaan teknis (masterplan dan DED) sudah selesai hingga penandatanganan kontrak dengan pihak pemenang lelang, yakni PT Penta Rekayasa dengan harga penawaran mencapai Rp 1,9 miliar.