Serapan Anggaran Baru 30 Persen

NGAMPRAH– Sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di bawah pengawasan Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat masih rendah penyerapan anggaran. Tercatat, sampai semester satu ini serapan anggaran hanya mencapai angka 30 persen. Bahkan, ironisnya ada SKPD yang dalam beberapa item kegiatan penyerapan anggarannya masih 0 persen.

“Ada tujuh SKPD yang pengawasannya menjadi kewenangan Komisi III. Penyerapan anggaran mereka masih di bawah target, dampaknya masyarakat yang dirugikan. Padahal, ini sudah masuk bulan Juli yang seharusnya serapan anggaran bisa lebih maksimal,” tegas Sekretaris Komisi III DPRD KBB Pither Tjuandys di Padalarang, Rabu (25/7).

Untuk meningkatkan penyerapan anggaran, pihaknya sudah memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kominfo, Dinas Perhubungan (Dishub). Dari hasil hearing dengan mereka diketahui bahwa penyerapan anggaran di DLH baru 37,06%, lalu di Kominfo sekitar 30-40%, sementara di Dishub masih ada item kegiatan yang serapan anggarannya masih 0%. Termasuk honor uang saku sebesar Rp 93.250.000 yang masih utuh atau belum dibayarkan. 

Berikutnya, Komisi III akan memanggil bidang ULP, Dinas PUPR, Kimrum, dan Bappeda. Dari informasi yang masuk ada beberapa program yang juga belum dilaksanakan sehingga berdampak kepada anggaran yang masih utuh, seperti bantuan program rumah tidak layak huni (Rutilahu), bantuan sarana ibadah, di bidang pertanian, peternakan, dan lain-lain. 

Khusus untuk program Rutilahu tahun sebelumnya, dirinya juga banyak mendapat keluhan soal pemotongan dana babtuan yang asalnya Rp 5 juta/keluarga namun diterima hanya Rp 1,8-Rp 2 juta. “Ini menjadi catatan kami karena hampir di 16 kecamatan program Rutilahu rawan pemotongan dan kebocoran. Ini harus diawasi karena menyangkut hak rakyat dan konsultan jangan main-main sama kepala desa demi mencari keuntungan,” ujarnya. 

Pihaknya tidak ingin anggaran yang sudah teralokasikan dalam DPA dan menjadi rencana kerja namun tidak terserap yang akhirnya menjadi silpa. Jangan merasa takut salah atau melanggar aturan kalau memang sudah diprogramkan dengan benar. Sebaliknya, jika itu tidak dilaksanakan, kinerja masing-masing SKPD itu dinilai gagal karena hanya bisa mengajukan anggaran ke APBD tapi dalam realisasinya tidak ada. “Serap saja anggaran sesuai dengan aturan jangan ada rasa takut kalau memang di jalan benar,” ungkapnya. 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan