Putusan MK Bikin Kacau Pemilu

Putusan MK Bikin Kacau Pemilu
JADI POLEMIK: Suasana Sidang di Mahkamah Konstiusi beberapa waktu lalu. Putusan MK melarang pengurus partai politik untuk menyalonkan diri sebagai anggota DPD dipandang oleh Analisi Politik Indonesia Maksimus diduga akan mengacaukan proses pemilu 2019, mendatang.
0 Komentar

Putusan MK ini, lanjut Ramses menimbulkan kegaduhan apalagi putusan ini dilakukan saat proses tahapan pemilu berlangsung. Untuk itu,KPU bisa mengeluarkan aturan khusus terkait pemberlakukan Putusan MK sehingga tidak menimbulkan kegaduhan proses pemilu yang dapat merugikan partai dan hak politik masyarakat. KPU sendiri telah mengeluarkan kebijakan, bila pengurus partai politik yang sudah terpilih menjadi anggota DPD maka wajib mengundurkan diri sesuai dengan hasil putusan MK sehingga tahapan dan proses pemilu saat ini tidak menjadi kacau.

”Saya kira KPU bisa mensiasati artinya mereka bisa terbitkan keputusan bahwa pengurus partai akan mundur setelah dia terpilih jadi anggota DPD sehingga ada ruang bagi partai untuk melakukan reposisi kepengurusan sehingga tidak menimbulkan kecacuan,” ucapnya.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono, KPU harus bekerja berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan berdasarkan UU, terkhusus soal persyaratan yang dikhususkan oleh DPD, yakni pelarangan terhadap pengurus Parpol untuk maju sebagai Anggota DPD. ”KPU, kan terkait syarat pencalonan anggota DPD,” kata Fajar saat dihubungi Fajar Indonesia Network lewat pesan pesan jejaring sosial, di Jakarta, kemarin (24/7).

Baca Juga:Blangko SIM Kosong Masyarakat Hanya Diberi ResiOperasi Libas Amankan 60 Tersangka

Lanjut Fajar, KPU dapat memberikan kesempatan kepada para pengurus Partai Politik yang sudah mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota DPD untuk mengurus proses pengunduran diri dari kepengurusan Partai Politik secara tertulis dan bernilai hukum.

”Menimbang bahwa untuk pemilu 2019, karena proses pendaftaran calon anggota DPD telah dimulai, dalam hal terdapat bakal calon anggota DPD yang kebetulan merupakan pengurus partai politik terkena dampak oleh keputusan ini, KPU dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politik yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud,” jelasnya.

Dikatakan Fajar, keputusan MK dalam pasal 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak hanya untuk Pemilu 2019, tetapi keputusan ini akan tetap berlaku untuk Pemilu-Pemilu berikutnya.

”Dengan demikian untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan Pemilu-Pemuli setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945,” jelasnya.

0 Komentar