“Rumah itu wajib dipelihara. Selama 5 (lima) tahun tidak boleh dipindahtangankan. Disewakan juga tidak boleh. Kalau dicek ada yang gagal, rumah sudah pindahtangan atau dikontrakkan, itu melanggar. Dicabut subsidinya,” pungkas dia. (ziz/yan).
Cicilan Rp 800 Ribu Sudah Dapat Rumah
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News