KUA Minta Kejelasan Aset

Devi menuturkan, secara aturan, aset milik Pemerintah Kota Cimahi tersebut bisa dihibahkan kepada pihak lain. Asalkan ada pengajuan kepada Wali Kota sesuai peraturan, seperti dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Secara prosedur dimungkinkan, tapi dari KUA harus ada pengajuan ke Wali Kota sesuai aturan,” pungkasnya. (ziz/yan).

Tinggalkan Balasan