16 Parpol Rebutan 120 Kursi DPRD

”KPU menetapkan batas pendaftaran caleg yaitu tanggal 4-17 Juli 2018. Di beberapa wilayah merata tidak hanya Jawa Barat, sampai saat ini pendaftaran caleg masih sepi karena sarat pendaftaran,” tuturnya.

Contoh dalam mengurus sarat SKCK, Surat rekomendasi dari BNN, surat rekomendasi dari pengadilan dan verifikasi berkas ijazah pendidikan mulai dari tingkat SD sampai pendidikan terakhir sehingga membutuhkan waktu lebih lama untuk mempersiapkannya.

”Selain itu, pada internal parpol masing-masing pun pasti sangat tersita waktunya untuk menjaring bacaleg yang sesuai dengan kriteria parpol tersebut. Begitupun para bacaleg di internal parpol masing-masing sedang mempersiapkan berkas pendaftaran. Saya kira ini hanya butuh waktu lebih saja dalam mempersiapkan berkas persyaratanya,” terangnya.

Adapun apabila dikaitkan dengan dugaan karena kendala banyaknya keberatan ongkos politik yang dipatok mahal dari partai politik masing-masing kemungkinan faktor ini relatif kecil dan sangat relatif di setiap partai politik.

“Antara Bacaleg dan parpol pasti ada jual beli kepentingan, namanya juga politik. Namun, menurut saya ini relatif, tidak semua parpol menekankan ongkos politik yg besar terhadap para bacalegnya,” ujarnya.

Kemudian apabila dikaitan dengan sarat caleg perempuan dengan quota 30 persen dan faktor diterapkannya larangan caleg mantan terpidana korupsi. Pihaknya menilai sama sekali tidak ada korelasinya dengan waktu mepet yang dipilih oleh parpol dalam mendaftarkan bacalegnya. Alasannya, caleg yang daftar tentu dari berbagai latar belakarang dan meskipun ada upaya manipulasi data misalkan untuk memanipulasi data bukan mantan narapidana korupsi atau hal lainnya. KPU Jabar tentu memiliki sistem dalam memverifikasi, sehingga yang menjadi kendala partai politik dalam mendaftarkan bacaleg-nya adalah lebih ke internal partai politik dalam menjaringnya, persyarata ataupun deal-deal politik yang harus disetujui oleh caleg dan parpol.

”Jadi, sepinya pendaftaran caleg dan parpol lebih banyak memilih di waktu terakhir karena faktor kebijakan persyaratan dari KPU Jabar yang memang cukup membenani caleg. Kemudian akibat kebijakan persyaratan dari parpol sendiri dalam menyeleksi calegnya pun cukup menyita waktu,” tutupnya. (mg2/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan