Menurut Ifa, desain kurikulum karakter Bandung Masagi bukan bertujuan membuatkan isi kurikulum yang bersifat text mati. Tapi, lebih kepada bagaimana mengajarkan kepada guru bagaimana prinsip-prinsip menggunakan desain kurikulum Bandung Masagi sebagai desain hidup dengan perspektif.
”Guru yang merdeka adalah guru yang bukan terus menjejali siswanya dengan berbagai pengetahuan yang dapat dengan mudah diakses di internet, tetapi guru yang mampu membukakan pintu-pintu kearifan dan memerdekakan siswa mengeluarkan potensi siswa untuk mencoba dengan caranya sendiri agar kelak tumbuh para inovator kreatif karena jiwanya sejak kecil dimerdekakan berkarya,” paparnya.
Ifa menegaskan, implementasi kurikulum karakter Bandung Masagi tidak akan berhasil jika guru-gurunya tidak diajak berefleksi back azimuth: kembali ke titik nol mental guru untuk bertanya siapakah guru itu?
Profesor Ganjar Kurnia menambahkan, secara teoritis konsep Pendidikan Karakter Bandung Masagi sudah bagus. ”Tinggal bagaimana mengoperasionalkannya di sekolah,” kata Ganjar kepada Jabar Ekspres, belum lama ini.
Teknis pengaplikasian program tersebut, kata mantan rektor Unpad itu, bisa dimasukan dalam kurikulum. Sehingga pelajaran yang disampaikan ada jenjang yang jelas.
”Pendidkan karakter itu bisa diaplikasikan dengan beragam cara. Misalkan untuk mengajarkan sopan kepada guru bisa dengan cara bernyanyi,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, pendidikan karakter juga dalam pandangan mantan duta kebudayaan Indonesia di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Perancis itu perlu ditanamkan sejak awal. Di PAUD, misal, cukup mengajar tiga kata: selamat, terima kasih, dan maaf.
”Anak-anak luar negeri, sudah diajarkan kenal atau tidak kenal untuk berbicara seperti itu. Kalau anak salah dan tidak mengucapkan kata itu, orangtua yang menegur dan meluruskan,” urainya sambil menambahkan, anak juga perlu diajarkan banyak permainan yang menguras fisik.
Wakil Ketua Komisi D Endrizal Nazar mengungkapkan, Pendidikan Karakter bukan hal yang instan. Dan dia mengapresiasi tim yang menyusun konten Bandung Masagi.
”Perlu dibarengi sosialisasi atau uji publik kepada masyarakat. Agar kekuatan hukum yang diamanatkan perda nomor 2/2018 berjalan dengan baik. Dan juga dikukuhkan dalam perwal,” ungkap Endrizal.