BANDUNG – Kebijakan sistem zonasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat. Tidak sedikit pula masyarakat yang menilai kebijakan tersebut sebagai penghambat siswa dalam memilih sekolah yang diinginkan.
Sistem zonasi sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2018 tentang PPDB, di mana siswa dengan jarak rumah yang tidak jauh dari sekolah mendapat prioritas untuk bisa masuk ke sekolah terdekat.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil mengakui dinamika dalam penerapan sistem zonasi selalu ada karena persentase bagi calon peserta didik yang ingin bersekolah jauh dari rumah menjadi terbatas. Meski begitu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya semaksimal mungkin berlaku adil.
“Kalau ada kekurangpahaman atau kekurangpuasan, kita ada lembaga pengaduan. Insya Allah akan memfasilitasi permasalan bisa diselesaikan secara aturan dan regulasi,” kata Emil -sapaan Ridwan Kamil- di Bandung (09/07).
Dikatakan Emil, setiap tahunnya penerapan PPDB berbasis zonasi akan selalu mendapat protes dari masyarakat yang tidak diterima masuk ke sekolah tertentu. Ketidakpuasan dari masyarakat, lanjut dia, adalah Pekerjaan Rumah (PR) bagi pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan akibat terbatasnya jumlah sekolah negeri.
“Semua berlomba-lomba pengen masuk ke sekolah negeri. Makanya tugas kita adalah memeratakan kualitas, sehingga tidak ada istilah sekolah favorit,” kata dia.
Emil menyatakan, polemik tersebut akan terus terjadi jika masyarakat masih memiliki pandangan istimewa terhadap sekolah yang dianggap favorit. Padahal, Pemkot Bandung sudah melakukan rotasi guru-guru maupun kepala sekolah terbaik yang ada di Bandung agar tiap sekolah di mana saja memiliki kualitas yang sama.
“Kalau ada dinamika begini, sosialisasi harus jadi perhatian lebih karena pada dasarnya semua pertanyaan itu sudah ada jawabannya,” kata dia.
Disinggung mengenai indikasi jual beli kursi, Emil meminta masyarakat melaporkan setiap indikasi kecurangan yang bersifat kriminal. Secara tegas, pihaknya akan melakukan penindakan kepada siapa pun yang memanfaatkan sistem zonasi, misalnya orang kaya yang mengaku miskin dan memanfaatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Kita ada format kalau pelanggarannya pidana kan dulu juga dilaporkan dan ada yang diberhentikan dan lain sebagainya,” kata dia.