Susun Perda Kemetrologian untuk Komsumen

CIMAHI – Dalam upaya melindungi konsumen dan memastikan barang yang diproduksi memenuhi standar, maka setiap daerah perlu memiliki Peraturan Daerah (Perda) untuk dijadikan acuan. Terlebih, jika tidak segera diperdakan, potensi kecurangan tak bisa dihindari.

Oleh sebab itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, membentuk Perda Kemetrologian. dengan tujuan mensejahterakan masyarakat terutama dalam hal jual beli.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Cimahi Puti Melati, menjelaskan, Perda Kemetrologian ini awalnya dipegang oleh provinsi, namun dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun2014 menyatakan, penyelenggaraan kemetrologian berupa tera dan tera ulang pengawasan metrologi lokal menjadi kewenangan Pemerintah Kota/Kabupaten.

“Untuk menjalankannya, diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang banyak. Saat ini alat pelaksanaannya kami baru pada alat timbang, Alat Ukur Timbang dan kemasan atau Barang Dalam Kadaan Terbungkus (BDKT),” kata Puti saat dihubungi kemarin. (8/7)

Dalam Perda tersebut, ditekankan bahwa, di dalam suatu kemasan harus berbahasa Indonesia. Sebab, tidak semua konsumen mengerti bahasa luar yang tertera dalam tiap kemasan. Miasalnya, dalam kemasan mie instan ada yang dari Korea namun bahasanya tidak diubah. Sehingga tidak diketahui apa arti dari tulisan yang ada dikemasan tersebut.

Menurutnya, apabila Perda Kemetrologian itu sudah disahkan oleh provinsi, maka akan dikenakan sanksi baik berat maupun ringan. Tergantung hasil evaluasi yang dilakukan pihak provinsi. “Sanksinya bisa pidana atau administratif,” tuturnya.

Puti menilai, untuk saat ini Kota Cimahi memerlukan Perda Kemetrologian, sebab ekonomi di Cimahi sendiri adalah ekonomi rakyat. Itu bisa dilihat dari kebanyakan warga yang memilih berbelanja ke pasar tradisional. Dengan begitu, betapa pentingnya kemetrologian itu ada di Cimahi untuk melindungi
konsumen. Karena sejauh ini cukup kesulitan untuk mengontrol baik timbangan maupun standarisasi di pasar tradisional.

“Semoga dengan adanya Perda Kemetrologian ini kualitas barang maupun timbangan di pasar tradisional bisa terpantau,” tuturnya.

Dia pun berharap, tahun 2018 ini perda tersebut bisa disahkan. Untuk saat ini, Perda Kemetrologian yang sudah dibentuk oleh DPRD itu sedang digodok pihak Pemkot Cimahi di bagian hukum untuk dikembalikan ke pemprov kemudian kembali lagi ke DPRD.

Tinggalkan Balasan