BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung mengajak masyarakat Bandung meningkatkan disiplin dalam berparkir. Gerakan ini merupakan upaya penertiban dan menghilangkan parkir liar di Kota Bandung.
Sebagaimana diketahui, Bandung merupakan salah satu Kota tujuan wisata yang cukup tinggi. Tak sedikit kendaraan masuk dan terparkir di beberapa titik. Namun disayangkan, walaupun Bandung sudah ada area parkir resmi banyak pula wisatawan dan warga yang memarkir kendaraannya di sembarang tempat.
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan tak hanya warga, banyak pula wisatawan yang parkir tidak pada lokasi yang benar. Sebagian besar dari mereka terjebak para petugas parkir ilegal yang mengarahkan untuk memarkirkan kendaraannya di lokasi yang salah.
“Ada juga yang karena tidak tahu karena diarahkan oleh tukang parkir ilegal. Makanya kita terus edukasi lewat mojang Dishub,” kata Asep, Bandung, belum lama ini.
Asep menuturkan, setiap hari tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) bekerja keras untuk menertibkan parkir liar. Bahkan penindakan pelanggaran parkir di 40 titik di pusat Kota Bandung.
“Itu baru di pusat kota. Kalau sampai ke pinggir-pinggir banyak sekali, bisa ratusan,” ujarnya.
Dinas Perhubungan terus mengedukasi dan menertibkan parkir liar. Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) menempelkan stiker atau menggembok kendaraan yang parkir sembarangan. Tim PRC ini juga akan langsung bergerak manakala ada warga yang melapor.
Pihaknya sangat mengapresiasi jika warga memberikan informasi tentang parkir ilegal. Syaratnya, warga menyampaikan informasi dengan detail dan lengkap.
“Laporan bisa langsung via telepon atau media sosial Dishub. Tapi kami berharap warga memberikan informasi dengan detail dan lengkap agar petugas bisa langsung bertindak,” ucapnya.
Pemerintah Kota Bandung dan Dishub terus mengajak warga dan wisatawan untuk penertiban tersebut secara bersama-sama. Karena masyarakat pun harus sadar jika ada rambu dilarang parkir, maka tidak boleh parkir sembarangan.
Saat ini, pihaknya sedang menyusun regulasi agar bisa memberikan sanksi yang lebih berat bagi pelanggar parkir. Sebab kata Asep, regulasi belum memberikan efek jera.