NGAMPRAH– Pemkab Bandung Barat dinilai sudah mengabaikan terhadap nota komisi gabungan yang diputuskan oleh Komisi I dan III DPRD Kabupaten Bandung Barat terkait dengan penutupan SPBU di Desa Gudangkahuripan Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat. Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat Pither Tjuandys di Padalarang, Kamis (5/7).
“Kami itu sudah bekerja dengan turun langsung ke lokasi bersama komisi gabungan. Setelah itu, kami panggil beberapa dinas terkait, selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan dewan sampai akhirnya keluar nota komisi gabungan bahwa salah satu poinnya agar SPBU itu ditutup karena telah menyalahi aturan soal ruang terbuka hijau (RTH),” kata Pither.
Dia memandang, justru sekarang itu keputusan ada di pihak pemerintah daerah untuk melakukan eksekusi dalam hal ini Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Yayat T. Soemitra untuk memerintahkan bawahannya Satpol PP agar melakukan penutupan. “Bola panas itu justru ada di pemerintah daerah bukan di kami lagi. Karena penegakan perda itu ada di pak bupati yang dilaksanakan oleh satpol pp,” ungkapnya.
Menurutnya, bila sampai berakhirnya kepemimpinan Plt Bupati tidak juga melakukan eksekusi penutupan, maka bisa dikatakan telah melanggar sebagai penegak perda. “Ini terkesan ada pembiaran dan tidak memiliki sikap tegas. Padahal sudah jelas data-data pendukung bahwa SPBU itu melanggar sudah ada. Lihat saja area untuk RTH malah dibuat penyimpanan tangki minyak,” sesalnya.
Dalam waktu dekat, kata dia, Komisi III akan melakukan pemanggilan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Satpol PP untuk meminta alasan terkait pembiaran terhadap SPBU yang berlokasi di wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU) tersebut. “Jelas kita akan panggil untuk menanyakan alasan mereka tidak melakukan penutupan. Jangan salahkan kami bila ada unjukrasa besar-besaran oleh masyarakat akibat persoalan ini dibiarkan,” tegasnya. Saat dikonfirmasi Kamis (5/7) sore, Kasatpol PP Kabupaten Bandung Barat, Rini Sartika tidak menjawab.
Sebelumnya, Bagian Umum SPBU di bawah PT Putra Gelar Anyar, Jemmy S mengklaim, semua prosedur mulai dari perizinan, penyedian RTH hingga perubahan siteplan sudah dilakukan. Termasuk untuk KDB (koefisiensi dasar bangunan) di wilayah KBU sudah ditempuh. “Perubahan siteplan sudah kami ajukan dan itu kewenangannya ada di pemkab. Tinggal kami tunggu hasilnya seperti apa. Termasuk soal RTH, intinya bisa menyerap air dan kami terapkan itu di lokasi SPBU,” tandasnya. (drx)