BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan sosialisasi implementasi mengenai ketentuan OJK dan perpajakan 2018.
Kepala OJK Perwakilan Jabar Sarwono mengatakan, sosialisasi tersebut menjelaskan tentang peraturan otoriras jasa keuangan (POJK) nomor 13/POJK/03/2015 tentang penerapan manajemen risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Menurutnya, kebutuhan BPR terhadap penerapan manejemen risiko akan semakin meningkat seiring dengan kompleksnya resiko yg dihadapi oleh BPR. Oleh karena itu, penerapan manajemen resiko menjadi salahsatu upaya memperkuat kelembagaan dan meningkatkan reputasi industri BPR sesuai dengan arah kebijakan pengembangan BPR.
“Mengenai ketentuan POJK nanti setelah acara ini selesai akan ada lanjutan untuk temen-temen BPR mengenai manajemen resiko buat perbankan,” Kata Sarwono ketika ditemui kemarin. (3/7).
Dia maparkan, pihaknya akan terus mengupayakan industri jasa keuangan khususnya BPR bisa tumbuh secara baik dan sehat, bahkan bisa tumbuh dengan kemampuan keuangan semakin baik.
Dengan begitu, secara otomatus punya kemampuan untuk berkontribusi terhadap perekonomian di Jawa Barat dan ikut memajukan perekomonomian masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut ditekankan, tentang tata cara pendaftaran bagi lembaga keuangan. Pendaftaran dapat diĺakukan melalui tiga cara yaitu secara langsung ke KPP/KP2KP, secara elektronik melalui portal EOI di https://eoi.pajak.go.id, juga dapat melalui pos/ekpedisi/kurir yang disertai dengan bukti pengiriman.
“Untuk aspek pendaftaran, tidak da masalah. Yang ada masalah adalah pelaporan. Dari seluruk ICK di Jabar sebagian besar sudah mendaftarkan diri sebagai wajib lapor itu, tetapi untuk pelapornya belum” Ujar Sarwono.
Sementara itu, kepala Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Yoyok Satiotomo mengatakan, diadakannya sosialisasi tersebut diharapkan para pelaku lembaga keuangan dapat mematuhi pelaporan, pendaftaran, serta ketepatan dari isi laporan.
“Untuk bank-bank sih rata-rata sudah patuh, mungkin beberapa lembaga keuangan belum melaporkan secara benar, mungkin itu kendala teknis saja” tambah Yoyok.
“Sebagaimana kita ketahui, kita sudah memasuki era keterbukaan informasi. Sudah bukan zamannya lagi menyembunyikan data dan informasi untuk kepentingan perpajakan. Indonesia dalam lingkup dunia internasional telah menyepakati Automatic Exchange of Information (AEoI) yang berlaku pada 2018 ini,” ujar Yoyok.