BANDUNG – Ombudsman Jawa Barat melaksanakan Pengawasan Penyelenggaraan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat untuk jenjang SD, SMP, SMA/Sederajat. Pengawasan dilakukan agar PPDB 2018 berjalan secara obyektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka meningkatkan akses layanan pendidikan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto mengatakan bahwa posko pengaduan ini dibuka untuk memastikan PPDB berjalan dengan baik. ”Ambudsman mengawal dari depan, dimulai persiapan fasilitas untuk PPDB dari jauh-jauh hari. Kalau memang kita membuka posko pengaduan untuk memastikan bahwa proses pelaksanaan PPDB, baik itu sudah berjalan dengan baik, maupun ada keluhan-keluhan, kita bisa bersinergi,” katanya di Kantor Ombudsman Jawa Barat, Bandung, Senin (2/7).
Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman Jawa Barat pada penyelenggaraan PPDB tahun 2016/2017, masih adanya praktik penyalahgunaan mekanime PPDB. Hal ini berbeda dengan pelaksanaann PPDB 2018.
Asisten Ombudsman Jawa Barat, Noer Adhe P mengatakan beberapa hal telah dibenahi khususnya oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat. Contohnya, pada PPDB jenjang SMA, SMK dan SLB, telah disiapkan sistem teknologi informasi yang baik.
”Pada PPDB 2018, Dinas Pendidikan Jawa Barat sudah membenahi sistem teknologi informasi sendiri, berbeda dengan tahun kemarin. Sekarang ada teleconference yang sangat efektif dalam menyelesaikan permasalahan server di lapangan. Mungkin tahun kemarin masih pada masa peralihan, sekarang mereka belajar dari tahun kemarin,” ujarnya.
Walaupun sudah berjalan baik, Ombudsman Jawa Barat, menekankan adanya sistem pengaduan yang baik pada PPDB 2018. Menurut Adhe, layanan pengaduan sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan PPDB. Orang tua calon peserta didik harus dilayani dengan baik apabila terjadi permasalahan di sekolah. Layanan pengaduan harus berjalan baik dimulai dari sekolah agar masalah-masalah yang ada dapat terselesaikan dengan cepat.
”Pengaduan wajib dilakukan dimulai dari satuan pendidikan, yaitu sekolah. Jadi pengaduan pertama secara internal. Kalau di Disdik Jabar, jika tidak selesai di sekolah baru ke Kantor Cabang Dinas, setelah itu baru ke tingkat Dinas,” jelas Adhe.
Adhe pun menegaskan, jika layanan pengaduan di tingkat sekolah tidak berjalan dengan baik. Dan tidak ada tanggapan pula dari Dinas Pendidikan terkait, maka masyarakat bisa meenyampaikan pengaduan melalui posko pengaduan PPDB oleh Ombudsman Jawa Barat. (leo/azu)