Regulasi terkait UU tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional yang diteken pada 3 Maret 2017. Selain itu, Menkeu juga telah menerbitkan petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui PMK nomor 70 tahun 2017 yang telah diubah terakhir dengan PMK nomor 19 tahun 2018.
Dalam beleid tersebut, dinyatakan bahwa Dirjen Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan secara otomatis untuk pelaksanaan perjanjian internasional dan pelaksanaan ketentuan peraturan perpajakan.
“Yang terbaru telah terbit Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Perdaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan secara Otomatis, Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK lainya dan entitas lain, wajib menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak, sehingga Ditjen Pajak memiliki cukup data dan informasi keuangan tanpa diminta,” pungkasnya.
Baca Juga:Anies Jangan Ikuti Jejak Jokowi Demi PilpresFrontliner Spesial di BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Bandung Barat
Sementara itu, Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Sarwono mengatakan sosialisasi OJK-DJP ini merupakan bentuk sinergi OJK dan DJP dalam implementasi aturan keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Sarwono berharap, LJK bisa segera mengimplementasikan aturan kewajiban pelaporan ini.
“Kami berharap, LJK yang sudah memenuhi kewajiban sebagai subjek pelapor data dan informasi keuangan mematuhi aturan ini. Acara sosialisasi sudah sering, namun masih ada kendala keraguan nasabah dalam melaporkan datanya. Padahal DJP sudah memberikan jaminan kerahasiaan data berdasarkan amanat undang-undang,” katanya.
Ia menambahkan, aturan pelaksanaan terkait kewajiban pelaporan tersebut sudah ada, namun jika masih terdapat kendala teknis di lapangan, OJK dan DJP terbuka untuk memfasilitasi pelaksanaan aturan tersebut.
“Kami terbuka jika ada pertanyaan terkait teknis pelaksanaan aturan tersebut. Bila perlu, pak Yoyok dan jajarannya akan turun langsung untuk menjelaskan aturan tersebut kepada setiap nasabah yang membutuhkan,” pungkasnya.
