BANDUNG — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Karees mencanangkan zona integritas wilayah bebas korupsi sekaligus penandatanganan pakta integritas bersama seluruh karyawan di aula kantor, Kamis (28/6). Pencanangan disaksikan Camat Kiaracondong Tarya, perwakilan TNI dan Polri, dan sejumlah wajib pajak.
Kepala KPP Pratama Bandung Karees Zaeni Latif mengatakan, penerapan zona integritas sejatinya sudah dilaksanakan sejak lama. Hanya saja, saat ini setiap lembaga yang menerapkannya harus memiliki sertifikat wilayah bebas korupsi yang dikeluarkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tahun ini, Kementerian Keuangan, khususnya kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seluruh kantor KPP di seluruh Indonesia, berikrar mencanangkan zona integritas wilayah bebas korupsi,” tegasnya.
Kegiatan pencanangan yang dilaksanakan KPP Pratama Bandung Karees ini mendapat dukungan dari sejumlah stakeholder. Dukungan itu mereka berikan dengan ikut membubuhi tanda tangan agar kantor pajak tersebut mampu meraih sertifikat wilayah bebas korupsi. Mereka yang ikut menandatangani yakni dari pihak kecamatan, TNI, serta perwakilan sejumlah wajib pajak badan dan perorangan.
Zaeni menjelaskan, pencanangan baru sebatas langkah awal. Setelah ini pihaknya akan melaporkan kepada Kemenpan melalui DJP dan Kemenkeu untuk disertifikasi. Namun sebelum mendapat sertifikat, langkah selanjutnya adalah penilaian. Sejumlah pihak terlibat dalam menilai. Selain Menpan dan KPK, seperti Ombudsman, Layanan Pengaduan Kring 500200, dan lainnya.
“Penilaian tentang korupsi bukan berupa materi saja. Tapi korupsi waktu juga dinilai. Satpam ditanya, office boy ditanya, sopir ditanya oleh tim penilai. Semuanya ditanya. Termasuk wajib pajak. Tanpa mereka tahu bahwa yang bertanya sesungguhnya tim penilai dari Menpan atau KPK,” jelasnya.
Pertanyaan yang diajukan bermacam-macam. Baik itu terkait layanan, waktu kerja, kedisiplinan, dan masih banyak lagi. Dalam menilai, Menpan menerapkan standar penilaian administrasi dan survei. Termasuk enam program pembangunan yang harus dilaksanakan oleh pemohon sertifikasi.