Tidak Boleh Pungli dan Titip-Menitip

Dalam pelaksanaan zonasi, prioritas penerimaan siswa dilakukan berdasarkan jarak antara tempat tinggal siswa dan sekolah. Hamid menjelaskan, aturan umumnya adalah untuk tingkat SD, jarak maksimal ke sekolah adalah 3 kilometer. Untuk SMP 5 hingga 7 kilometer.

Sementara untuk SMA dan SMK, boleh 9 hingga 10 kilometer. “Tapi ini tidak tertuang di peraturan menteri. Karena ada masukan dari daerah sulit untuk membikin ketentuan teknis merata. Tapi aturan umumnya seperti itu,” jelas Hamid. (tau/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan