5. Penghitungan presidential threshold berdasar hasil pemilu sebelumnya adalah irasional.
6. Penghitungan presidential threshold berdasar hasil pemilu sebelumnya, telah menghilangkan esensi pemilu/
7. Penghitungan presidential threshold menghilangkan esensi pemilihan, karena muncul potensi capres tunggal, bertentangan dengan pasal 22E ayat 1 1945.
8. Jika presidential threshold dianggap tidak bertentangan konstitusi, potensi pelanggaran terkait pasal itu harus bisa diantisipasi MK..
9. Pasal 222 UU Pemilu bukanlah constitutional engineering, tapi constitutional breaching, karena banyak pasal dalam konstitusi yang dilanggar.
Sumber: paparan pemohon uji materi pasal 22 UU nomor 7 tahun 2017
Presidential Threshold Digugat
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News