Jangan Politisasi Zakat

Selanjutnya, Rafani menuturkan untuk menghindari kerepotan bagi Muzakki atau wajib zakat pada saat akan menyalurkan zakatnya, MUI Jabar mengimbau untuk mengeluarkan zakat tidak dilakukan secara mendadak atau menjelang sholat Iedul Fitri kepada Amil Zakat atau pengumpul Zakat.

”Jadi menurut kami MUI sejak bulan puasa itu tidak apa-apa menitipkan zakat, jangan mendadak agar panitia zakat fitrah tidak repot juga,” tuturnya.

Rafani menambahkan, jika pengelolaan Zakat Fitrah dikelola secara baik dan masif, dirinya meyakini akan memberikan dampak yang baik bagi kehidupan sosial masyarakat Indonesia.

”Kalau ini (Zakat Fitrah) disadari dan berjalan saya yakin harmoni sosial itu akan lebih indah di Indonesia, pada saat hari raya tidak boleh ada orang nangis atau sedih karena dia tidak bisa makan,” pungkasnya. (bon)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan