PENDIDIKAN inklusif sebagai sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya (Permendiknas nomor 70 Tahun 2009).
Sebagian orang masih menganggap peserta didik yang memiliki kelainan atau dikenal dengan sebutan ABK (Anak Berkebutuhan Khusus), adalah tanggung jawab Sekolah Luar Biasa (SLB). Sesungguhnya tidak ada orang tua yang menginginkan anaknya lahir dengan kelainan. Inklusif adalah pendidikan untuk semua, guna mewujudkan kesetaraan belajar bagi seluruh anak Indonesia. Sekolah umum pun harus mau menerimanya, Kota Bandung sudah memberikan ruang bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada PPDB tahun 2016 hingga saat ini.
Sebagain pendidik di sekolah umum masih belum paham dan menganggap setara antara peserta didik yang berkebutuhan khusus dengan peserta didik pada umumnya.
Tidak dapat dipungkiri, kendala akan dihadapi oleh sekolah umum yang baru menerapkan pendidikan inklusi, diantaranya adalah bagaimana membuat assessment untuk ABK, dan bagaimana mengetahui ketuntasan minimal belajarnya.
Ketika mereka masuk ke sekolah umum, pendidik harus siap untuk menerimanya, meskipun mereka akan sulit untuk beradaptasi dengan kurikulum yang ada, bagaimana peserta didik berkebutuhan khusus dapat belajar berdampingan dengan peserta didik reguler lainnya, maka diperlukan strategi pembelajaran ramah untuk semua anak agar tercipta suasana merdeka dalam belajar.
Bagai pelita yang perlu dinyalakan, begitulah pengibaratan anak-anak sebagai peserta didik. Mereka bukanlah sosok yang tidak tahu apapun, dan tidak boleh diibaratkan sebagai gelas kosong yang harus dipaksakan untuk diisi dengan air yang sudah ditentukan pula. Setiap anak sudah memiliki bekal dan keistimewaannya masing-masing, kewajiban setiap pendidiklah untuk ‘menyalakan’ dengan menggali berbagai potensi yang dimiliki anak dengan keberagamannya.
Di Abad 21 ini, generasi emas Indonesia harus dipersiapkan. Merdeka dalam belajar disekolah bukan berarti bebas dalam belajar dan aturan, tetapi bagaimana peserta didik dapat belajar dengan nyaman, bahagia, gembira tanpa rasa takut, dengan tujuan pembelajaran tetap tercapai.