CIMAHI – Setelah sekian lama terparkir di Gedung Teknopark, akhirnya sebanyak 15 mobil ’Layanan Siaga’ (ambulan) kini bisa mulai digunakan oleh masyarakat Kota Cimahi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Pratiwi mengatakan, Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Juklak-Juknis tentang penggunaan Kendaraan Layanan Siaga sudah selesai.
”Kita sudah ada Perwal No. 19 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Kendaraan Layanan Siaga,” katanya saat ditemui di Gedung Technopark Cimahi, Jalan Raya Baros, Senin (4/6).
Menurut Pratiwi, penggunaan mobil ambulan itu akan diatur oleh pihak kelurahan. Dimana kelurahan akan membentuk semacam tim untuk mengelola ambulan. Sedangkan, anggaran operasional akan dibebankan pada anggaran kecamatan masing-masing.
”Pemakaian mobil selama 24 jam. Di kelurahan ada tim, sopir tentu saja,” ujarnya.
Pratiwi menyebutkan, bila masyarakat ada yang membutuhkan bantuan penggunaan Kendaraan Layanan Siaga, maka tinggal menghubungi pihak kelurahan. ”Nanti tiap kelurahan punya nomor call center yang bisa dihubungi masyarakat. Jadi masyarakat yang membutuhkan tinggal hubungi,” sebutnya.
Sementara Wali Kota Cimahi Ajay Muhamad Priatna secara simbolis menyerahkan ambulan tersebut kepada pihak kelurahan. ”Perwal sudah beres semua. (Kendaraan Layanan Siaga) sudah bisa dipakai,” kata Ajay.
Setelah diserahkan kepada pihak kelurahan, lanjut Ajay, mobil ambulan tersebut sudah bisa digunakan masyatakat untuk keperluan yang urgent. ”Yang penting kendaraan ini bisa digunakan masyarakats sekitar. Gratis, tidak ada biaya,” ujarnya.
Pengadaan mobil ambulan di setiap kelurahan sendiri merupakan salah satu janji politik Ajay-Ngatiyana saat mencalonkan Pilkada Kota Cimahi 2017.
Dan Kendaraan Layanan Siaga (ambulan) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi itu, kini sudah bisa digunakan masyarakat Kota Cimahi. (ziz/yan)