Gaji BPIP Bukan Hitungan Istana

Gaji BPIP Bukan Hitungan Istana
Presiden Joko Widodo di Universitas Buya Hamka Pasar Rebo, Jakarta, kemarin (29/5).
0 Komentar

JAKARTA – Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait hak keuangan Badan Pengembangan Ideologi Pancasila (BPIP) yang tengah menjadi sorotan publik. Orang nomor satu di Indonesia itu memastikan jika besaran hak keuangan yang dialokasikan sudah melalui analisa dan pertimbangan yang matang.

Jokowi mengatakan, besaran gaji yang diterima BPIP, baik dari dewan pengarah, anggota, hingga staf-stafnya tidak dilakukan istana. Melainkan oleh Kementerian-Kementerian terkait. Dalam hal analisa jabatan dirumuskan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, sementara kalkulasi hak keuangan dihitung Kementerian keuangan.

”Itu kan ada mekanismenya ya,” ujarnya di Universitas Buya Hamka Pasar Rebo, Jakarta, kemarin (29/5).

Baca Juga:ABS Santuni Yatim dan Berbagi TakjilPPDB dan Pemerataan Kualitas Pendidikan

Oleh karena telah melalui proses perhitungan yang ma­tang, presiden pun bersedia meneken Perpres 42 tahun 2018 tersebut. ”Ditanyakan saja ke Kementerian Keuangan, ang­ka-angka itu (gaji besar) dida­patkan dari mana,” imbuhnya.

Dalam kesempatan sebe­lumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, be­saran hak keuangan yang diterima jajaran BPIP sudah melingkupi operasional, tun­jangan dan asuransi. Semen­tara gaji pokoknya sendiri hanya Rp 5 juta.

Untuk diketahui, Perpres tentang hak keuangan BPIP menjadi sorotan publik. Sebab, besaran gaji yang diterima dinilai terlalu besar. Sebagai contoh, Ketua Dewan Penga­rah BPIP diganjar gaji Rp 112 juta perbulan.

Sementara itu, Kepala BPIP Yudi Latif meminta publik tidak mencemooh jajaran BPIP, khususnya dewan pengarah yang terdiri dari tokoh bang­sa seperti Megawati, Mahfud MD, Syafii Maarif dan seba­gainya. Sebab, semua tokoh dan jajaran BPIP tidak tahu menahu dan tidak pernah menuntut gaji.

”Percayalah, banyak orang tua terhormat di dewan peng­arah yang tidak menuntut soal gaji. Mereka pun men­jadi ”korban”. Jadi, tak patut mendapat cemooh,” ujarnya.

Soal layak atau tidaknya dewan pengarah menerima gaji dengan angka tersebut, dia enggan menilai. ”Silakan publik menilainya,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yudi justru memikirkan jajaran staf yang sudah bekerja setahun bekerja namun belum pernah menerima hak keuangan. ”Ba­nyak tenaga ahli dirundung malang, seperti kesulitan men­cicil rumah dan biaya sekolah anaknya,” ujarnya.

0 Komentar