BANDUNG – Untuk menerapkan ketertiban umum di Kota Bandung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung saat ini memiliki tim Patroli Reaksi Cepat (PRC yang bertugas memberikan himbauan dan teguran kepada masyarakat yang melanggar ketertiban.
“Untuk Ramadan ini, PRC Satpol PP, akan memberikan himbauan serta larangan terhadap para anak jalanan, pengemis dan gelandangan yang ada di kota Bandung,” papar Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi, kepada wartawan, kemarin (24/05).
Dia mengatakan, peringatan akan diberikan kepada Penyandang Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan masyarakat yang mealkukan pelagaran Perda. Sehingga, bila peringatan ini sudah dilakukan dan masih membandel, maka satuan tugas satpol PP akan menindak dengan tegas.
“Kami turunkan Satras khusus untuk memberikan sanksi dan membawa para anjal, pengemis, gelandangan maupun pedagang kali lima,” Tegas Taspen.
Dia memaparkan, untuk Ramadan ini, Satpol PP telah menyiagakan petugas di kawasan tujuh titik, yaitu Jalan Kepatihan, Dalem Kaum, Dewi Sartika, Oto Iskandar Di Nata, Merdeka, kawasan Alun-alun, dan Jalan Asia Afrika. Petugas Satpol PP juga akan mengawasi zona-zona merah.
Selain itu, untuk menertibkan PKL musiman yang juga merupakan bentuk penegakan Peraturan daerah (Perda) No. 11 Tahun 2005 tentang K3 dan Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, Satpol PP meminta bantuan kepada aparatur kewilayahan dan kepolisian. Hal ini terkait dengan titik zona merah yang harus diawasi.
“Kita saat ini, sedang menjalankan tugas untuk memberikan himbauan dan penertiban pedagang yang menggunakan mobil sebagai toko berjalan,”kata dia.
Berdasarkan 10 kriteria yang ada dalam Perda, secara keseluruhan ada 233 titik zona merah di Kota Bandung. Kriteria tersebut diantaranya jalan nasional, jalan provinsi, sekitar rumah dinas para pejabat pemerintah provinsi dan pemerintah daerah (100 meter dari jarak terluar lokasi). Sedangkan untuk zona kuning ada 290 titik dan zona hijau untuk berjualan ada 62 titik.
Pihaknya berkoordiasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung untuk menertibkan mobil toko atau Moko yang banyak beroperasi di Jln. Trunojoyo dan Jln. Diponegoro.