BANDUNG – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) masih melakukan pengkajian terkait persoalan sengketa bakal calon bupati Garut Agus Supardi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebelumnya KPU Garut juga menyampaikan, gugatan pendaftaran Pilkada Garut oleh bakal calon bupati Agus Supriadi-Imas ditolak Mahkamah Agung sehingga peserta Pilkada Garut masih tetap empat pasangan.
Meski demikian mereka melancarkan dan melaporkan KPU ke DKPP. Pihak Agus pun mengklaim telah memberikan bukti-bukti yang menyatakan jika seharusnya mereka lolos jadi peserta Pilkada Garut.
Menurut Ketua DKPP RI Harjono, antara KPU Garut dan pemohon memiliki dasar masing-masing. ”Untuk saat ini, kami belum bisa putuskan karena harus kembali disidangkan di Jakarta. Keberatan pengadu, pihaknya mengklaim jika telah memenuhi syarat sebagai mantan narapidana,” tutur Harjono pada Jabar Ekspres di Bandung, Selasa (22/5).
Tetapi jelas dia, karena surat yang mengatakan jika dia mantan narapidana belum ada di KPU, KPU Garut mempertanyakan hal tersebut.
Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat menyatakan, sidang telah selesai dilaksanakan. Menurut dia, KPU Garut hanya mempermasalahkan tidak adanya surat rekomendasi dari kepala badan pemasyarakatan terkait status Agus Supardi.
”Saya di sini sebagai majelis hakim, jadinya nanti kami lihat bagaimana teradu dan pengadu dapat sesegera mungkin menyerahkan hasil kesimpulan,” ucap dia.
Perlu diketahui, pasangan Agus Supriyadi dan Imas Aan Ubudiyah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) jadi pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Garut. Karena, belum adanya keterangan dari Balai Pemasyarakatan yang menyatakan Agus Supriadi telah memenuhi semua masa hukumannya setelah divonis bersalah karena kasus korupsi APBD Garut. Pasangan ini diusung Partai Demokrat dan PKB Kabupaten Garut. (mg2/ign)