BANDUNG – Memberikan rasa nyaman dan aman bagi para pemudik. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung melakukan uji ramp check terhadap bus pariwisata lintas provinsi, antarkota dalam provinsi di seluruh pool dan terminal di Kota Bandung.
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Koswara mengatakan, pihaknya telah melakukan pengujian tersebut mulai dari awal ramadan hingga H+7 Idul Fitri 2018. Menurutnya, rasa aman dan nyaman masyarakat sebagai pengguna angkutan umum massal merupakan prioritas yang harus diberikan.
”Kami melakukan ramp check di seluruh terminal dan kami juga melakukan ramp check ke tiap-tiap pool. Ini salah satu upaya Dishub Kota Bandung dalam rangka menyongsong lebaran tahun ini,” kata Asep di Bandung kemarin (22/05).
Asep menuturkan, dalam pengujian ramp chek, pihaknya melakukan pengecekan secara teknis dengan alat cek laik jalan kendaraan. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui jumlah emisi kendaraan yang dikeluarkan. Selain itu, Dishub juga melakukan pemeriksaan klakson yang mengalami permasalahan ambang batas.
”Daya klakson itu sebesar 83-118 db, sesuai aturan PP 55 tahun 2012, tapi klaksonnya kebanyakan melewati batas aturan besaran dan harus dikecilkan,” kata dia.
Selain melakukan pemeriksaan teknis terhadap beberapa komponen kendaraan, Dishub juga memeriksa persyaratan kelaikan jalan kendaraan. Pihaknya melakukan pencocokan antara STNK, buku uji serta kartu pengawasan berkala. Sebab, hal tersebut kerap disalahgunakan dan banyak fisik kendaraan yang tidak sesuai dengan surat kendaraan.
”Sebelum kita lakukan pemeriksaan terhadap teknis laik jalan kita juga lakukan pencocokan nomor rangka, nomor mesin, dan nomor uji,” kata dia.
Pada kesempatan uji ramp check tersebut, pihaknya juga mengingatkan kepada pengemudi bus agar tidak melebihi batas kapasitas penumpang. Pasalnya, kelebihan muatan akan berdampak pada kerusakan sistem pengereman yang akan bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan.
”Makanya dalam hal ini dalam buku uji harus dicocokkan dengan tempat duduknya. Pas atau tidak, tidak boleh kelebihan,” kata dia.
Dirinya menegaskan, jika ditemukan kendaraan melebihi batas kapasitas penumpang, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi terhadap pengemudi bus tersebut. Sanksi yang diberikan adalah pencabutan izin operasi, termasuk buku uji yang biasa dilakukan sebagai upaya mengantisipasi kecelakaan.