NGAMPRAH– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat menjamin para pemilih pemula akan mendapatkan hak yang sama dalam mengikuti Pilkada Serentak tingkat Kabupaten Bandung Barat. Menurut Kadisdukcapil KBB, Wahyu Diguna menyatakan, pihaknya dideadline oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menyelesaikan suket tersebut pada 7 Juni 2018.
Sebab nantinya suket itu akan dibagikan ke masing-masing penerima serta menjadi pegangan bagi KPU terkait dengan warga yang berhak menyalurkan hak pilih pada Pilkada Serentak baik Pilgub Jabar maupun Pilkada KBB. “Kita masih punya beberapa hari lagi agar suket bisa didistribusikan. Kami juga jamin semua pemilih pemula bisa mendapatkan hak yang sama untuk pilkada,” kata Wahyu di Ngamprah, kemarin.
Wahyu menjelaskan, suket yang diserahkan itu ada yang sudah melakukan perekaman dan ada juga yang baru masuk dalam data base. Jika suket yang sudah melakukan perekaman masa berlakunya selama enam bulan, tapi suket yang baru masuk data base bagi yang berusia 17 tahun pada hari H, masa berlakunya hanya sampai 27 Juni 2018. Jadi ketika habis masa berlaku, mereka harus segera melakukan perekaman.
Dia mencatat ada 75 warga KBB yang berusia 17 tahun tepat pada saat hari pencoblosan Pilkada Serentak, 27 Juni 2018. “Kami sudah mendata, pada saat hari pencoblosan 27 Juni 2018 ada 75 warga KBB yang tepat 17 tahun. Mereka tetap bisa mencoblos karena kami akan keluarkan suketnya,” terangnya. Dia menyebutkan, sampai saat ini jumlah pemilih yang sudah rekam tapi belum diterbitkan KTP elektronik ada 23.830 jiwa. Terdaftar dalam DPT tapi belum melakukan perekaman sebanyak 23.940, dan pemilih baru dalam DPT 28.236 jiwa.
Pihaknya terus berupaya menuntaskan perekaman berdasarkan coklit KPU meskipun ada toleransi Kemendagri bahwa yang menggunakan suket tetap bisa mencoblos. “Hingga saat ini perekaman tinggal menyisakan 2% lagi. Artinya meskipun selama ini sering muncul kendala teknis tapi perekaman masih on the track,” ujarnya.
Komisioner KPU KBB Bidang Teknis Adie Saputro membenarkan, untuk warga yang berusia 17 tahun di hari pencoblosan akan mendapatkan surat keterangan khusus. Baik pribadi maupun kolektif dari Disdukcapil yang dapat digunakan hanya untuk pencoblosan. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak usah khawatir karena kami sudah koordinasi sama disduk bahwa pada hari H nanti ada warga yang menginjak usia 17 tahun. Artinya mereka berhak mencoblos,” tandasnya. (drx)