Harminus menuturkan, bentuk sanksi pelanggaran administrasi bermacam-macam. Sebabnya, di luar pidana pemilu termasuk ke dalam pelanggaran administrasi. Sanksi yang diberikan berdasarkan tinggi maupun rendahnya pelanggaran tersebut.
”Tergantung kepada bentuk pelanggarannya. Umpama dalam kampanye, bisa tidak diikutkan lagi dalam kampanye berikutnya, bisa peringatan tertulis, lisan, hari itu juga bisa kita selesaikan dengan situasi yang bisa diselsaikan pada saat itu,” ucap Harminus.
Dia menegaskan, Paslon Asyik tidak terpenuhi unsur-unsur pidana pemilunya. Meski demikian, pihaknya tidak bermaksud mengejar Asyik dijerat pelanggaran administratif. ”Kita mau melihat pelanggaran administrasinya terkait apa tidak,” pungkas Harminus. (rmo/jar/bon/ign)