Dua Kubu ‘Serang’ Bawaslu-KPU

”Alasannya, yang pertama. Karena tindakan pasangan calon Asyik yang menunjukkan kaos bertuliskan #2019gantipresiden dan mengucapkan “kalau Asyik menang insyallah 2019 ganti presiden” dinilai tidak melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pilkada,” tutur Sufmi Dasco Ahmad.

Alasan kedua jelas dia, pasangan calon Asyik tidak pernah dipanggil dan dimintai keterangan secara resmi terkait persoalan tersebut. Namun pihaknya baru mengetahui hal itu dari banyak media, apabila KPU Provinsi Jawa Barat telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis dan Bawaslu Jawa Barat telah menyatakan pasangan Asyik melanggar aturan.

”Ketiga, KPU dan Bawaslu Jawa Barat tidak bersikap adil dengan tidak memproses tindakan Paslon Nomor Urut 2 yang menyanyikan lagu berisi kalimat “Hidup Pak Jokowi” dan tidak memproses perbuatan pendukung Paslon 2 yang memaki  Paslon Sudrajat-Syaikhu dengan sebutan anj**g,” jelas dia.

Atas hal tersebut, pasangan calon Asyik menilai tindakan KPU dan Bawaslu Jabar telah melanggar Pasal 8, 10 dan 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang mengharuskan mereka bersikap netral, adil dan mematuhi kepastian hukum.

Ditempat berbeda, Ketua DPD Partai Gerindra Jabar, Mulyadi membenarkan tindakan somasi yang dilakukan pasangan calon Asyik ke KPU dan Bawaslu Jabar terkait sanksi yang diberikan kepada Asyik yang dinilai tidak tepat. ”Iya itu benar (pasangan Asyik) mensomasi penyelenggara Pemilu (Bawaslu dan KPUD Jabar),” tuturnya.

Terkait dua kubu yang akan memandang Bawaslu Jabar tak adil, Ketua Badan Pengawas Pemilu Jabar Harminus Koto hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan. (mg2/ign)

Tinggalkan Balasan