”Dan dijelaskan juga dalam ayat ke-5 pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau pembatalan pasangan calon tidak menggugurkan sanksi pidananya,” tegasnya.
Artinya tambah dia, pemberi baik itu pasangan calon ataupun afiliasinya termasuk dengan penerima akan diberikan sanksi dari administrasi berupa pembatalan sampai pidana penjara paling singkat 36 bulan dan maksimal 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp 200 juta maskimal Rp 1 miliar.
”Apalagi terang dia, dibagikan setelah pukul 18.00 yang merupakan batas waktu kampanye. Maka tindakan tersebut masuk ke kategori kampanye di luar jadwal kampanye yang sanksinya bisa dikenai sanksi pidana,” ujarnya.
Sanksi pidana ini secara tegas diatur dalam Pasal 492 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
”Artinya, setiap orang, berarti bukan hanya peserta pemilu. Tetapi siapa saja yang melakukan kampanye di luar jadwal, akan dipidana,” ucapnya.
Jadi tambah dia, pada intinya apapun yang dilakukan pasangan calon kandidat Pilkada Jabar harus sesuai aturan dan sebisa mungkin tidak banyak melanggar.
Meski demikian sebut Yusuf, Bawaslu tidak melarang pasangan calon atau partai pendukunganya membuat posko ramadan atau membagi-bagikan takjil dan lainnya.
“Namun yang harus diingat, tindakan tersebut jangan sampai dibarengi dengan kampanye karena jelas itu melanggar dan Bawaslu akan tindak tegas,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan pasangan nomor urut tiga (Asyik) Haru Shuandaru mengatakan, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Barat meresmikan posko Ramadan Asyik di depan kantor DPW PKS Jabar Jalan Soekarno Hatta Nomor 538 Bandung.
Posko Ramadan Asyik ini akan menyediakan kurang lebih 200 paket takjil bagi umat muslim yang hendak berbuka. Dan akan bertambah dengan adanya donatur.
“Posko ini nantinya akan disediakan takjil bagi pengendara yang tidak sempat berbuka puasa, karena masih dalam perjalanan atau, memang masyarakat yang kurang mampu sekitar kantor DPW PKS,” katanya.