SOREANG – Meski kebutuhan E-KTP sudah sangat mendesak untuk keperluan Pemilihan Gubernur (Pilgub) sampai saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Disdukcapil) masih mengalami kendala dalam perekaman E-KTP.
Kasta Wiguna Kepada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcasip kabupaten Bandung mengatakan, tergangunya perekaman disebabkan jaringan server pusat mengalami disconection.
Menurutnya, kondisi server eror ini terjadi hampir diseluruh Kota/Kabupaten sejak Jumat lalu. Namun, pihaknya akan terus mengupayakan agar server kembali normal.
“Kami terus berkomunikasi dengan bagian server di pusat dan rekan operator di kecamatan, semoga secepatnya jaringan kembali normal,” jelas Kasta saat ditemui diruang kerjanya kemarin, (16/5)
Untuk itu, pihak Disdukcasip meminta maaf kepada masyarakat karena proses pencetakan E KTP terganggu akibat jaringan dan mungkin satu pekan kedepan tidak akan berjalan maksimal.
“Kami optimis secepatnya jaringan sudah kembali normal, maksimalnya senin depan. Karena walau dari pusat sudah normal, server di daerah perlu di Up,” akunya
Dia mengakui, server Kementerian mengalami gangguan akibat ada maintenance dari pusat yang menyebabkan jaringan di Kabupaten Kota terganggu, termasuk Kabupaten Bandung.
Pada jumat lalu kata Kasta seluruh Kecamatan di Kabupaten Bandung tidak bisa melayani perekaman dan pencetakan E KTP. Saat ini proses perbaikan telah selesai, namun masih menyisakan kendala yakni belum bisa melakukan pencetakan.
“Recovery data untuk pencetakan memang cukup rumit, jadi memerlukan waktu, tapi untuk proses perekaman sudah bisa dilakukan,” ungkapnya
Walaupun sudah mulai bisa diakses, namun jika akan mencetak server masih berjalan lambat. Teknisi dari Kementerian Dalam Negeri pun sudah melakukan perbaikan.
“Mohon maaf, kalau tidak bisa memastikan waktu kapan akan pencetakan akan berjalan normal, karena butuh proses untuk maintenance. Mudah-mudahan pekan depan bisa runing seperti biasanya,” harapnya
Lebih lanjut kasta menjelaskan, pihaknya terus mengupakan agar perekaman data E-KTP warga kabupaten Bandung bisa terekam semua, khususnya bagi yang usinya 17 tahun pada 27 Juni 2018. Sebab, mereka sebagai pemilih fomula, pada pelaksanaan Pilkada serentak.
“Dari data coklit KPU ada sekitar 25 ribu warga belum terekam data. oleh sebab itu, kami terus berupaya dan hasilnya sampai saat ini tinggal sekitar 3-4 ribu yang belum terekam,” kata dia.