CIMAHI– Wali Kota Cimahi Ajay Muhamad Priatna meminta kepada perusahaan yang ada di Kota Cimahi memberikan porsi untuk karyawan penyandang disabilitas.
Hal itu diutarakannya usai membuka acara terapi Anak dengan Disabilitas’ di Selasar Gedung B Pemerintah Kota Cimahi, Jalan Raden Demang Hardjakusumah, kemarin (11/5).
Menurut Ajay, saat ini pihaknya sedang terus berupaya membujuk perusahaan di Cimahi untuk memberikan porsi bagi penyandang disabilitas di Cimahi. “Kami serius bahwa pihak swasta, karena di sini kan banyak industri. Saya harap ada porsinya,” ujarnya.
Ajay menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kewajiban bagi Seluruh Instansi Pemerintah untuk Pempekerjakan Penyandang Disabilitas sebanyak 2 persen dari jumlah karyawan dan satu 1 persen untuk industri.
Untuk itu, lanjutnya, perusahaan harus memberikan kesempatan bagi para penyandang disabilitas. Pasalnya, meski berkebutuhan khusus, mereka laik untuk diperlalukan sama.
“Saya akan lebih menekankan bahwa mereka harus memberi ruang. Mungkin sudah ada penyandang disabilitas yang bekerja di perusahaan di Cimahi. Tapi masih sangat kecil,” jelasnya.
Ajay menyebutkan, menurut aturan undang undang pemerintah mewajibkan seluruh industri menyerap 1 persen tenaga kerja dari penyandang disabilitas. “Ada dibeberapa dinas (pekerja penyandang disabilitas),” sebutnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Sosial Kota Cimahi Erik Yuda mengakui pihaknya belum mempunyai data terkait penyandang disabilitas yang sudah bekerja baik di lingkungan pemerintahan atau pun perusahaan.
“Kalau data penyandang disabilitas ada sekitar 1.200-an. Namun karena di Cimahi ada SLB jadi jumlahnya kelihatan lebih banyak,” ucapnya.
Erik menuturkan, untuk memekerjakan penyandang divabel, pihaknya akan bekerjasama dengan perusahaan. Sehingga dari 593 perusahaan tersebut diharapkan ada karyawannya dari para penyandang disabilitas.
“Mudah mudahan kedepan semua perusahaan mau menerima mereka,” pungkasnya. (ziz/yan).