CIMAHI – PT Nur Mandiri Jaya Properti pengembang Griya Asri Cireundeu sebagai pengembang perumahan ternyata tidak mau mememenuhi panggilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi. Sehingga, bila pemanggilan tidak Digubris Dinas PUPR, akan mengkaji ulang perizinan perumahan tersebut.
Kadis PUPR Ahmad Nuryana mengaku, sebelum terjadi polemik di masyarakat soal perizinan proyek Griya Asri Cireundeu pihaknya, sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan. Namun beberapa kali juga tidak ada tanggapan dari mereka.
“Kita sudah lakukan proses pemanggilan. Hanya pengembangnya bandel saja,” Kata Nuryana kepada wartawan di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahikemarin (26/4).
Menurutnya, pihaknya mendapatkan informasi jika pengembang sudah menurunkan alat berat di lokasi proyek. Padahal, mereka sama sekali belum mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kendati begitu, instansinya enggan disebut telah kecolongan.
“Ya, dibilang kecolongan enggak. Kita sudah lakukan prosedur itu panggilan Cuma pengembangnya membandel,” ujarnya.
Ahmad menjelaskan, jika dilihat dari rencana tata ruang dan wilayah, Cirendeu merupakan kawasan Budi daya dan masih dimungkinkan dibangun pemukiman. Semua tidak melanggar aturan, asalkan diperhitungkan dari semua aspeknya.
Misalnya, dari sisi drainasenya harus buat saluran sendiri, dan kajian lainnya. Selain itu, Cirendeu yang berada di Kelurahan Leuwi Gajah tidak masuk dalam Kawasan Bandung Utara (KBU). Makanya, dalam proses perizinannya tidak memerlukan persetujuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
Di sisi lain, lanjutnya, kebutuhan akan pemukiman di Cimahi relatif tinggi. Makanya, melihat dari aspek itu dan melalui beberapa kajian tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) menyetujui. Makanya keluarlah izin prinsip (IP), semacam rekemondasi untuk dilanjutkan ke proses perizinan.
“Izin prinsip bukan untuk membangun. Tapi dilanjut untuk IMB. Ada beberapa lagi yang harus ditempuh. Kita kaji ulang komitmennya dengan pemerintah, baru bisa dilanjutkan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KNPI Kota Cimahi Yusup Hendriyana berharap pembangunan di Kampung Cireundeu tidak menghilangkan apa yang telah warga Kampung Adat jaga dan lestarikan.
“Jangan sampai yang warga adat jaga dan lestarikan dari leluhurnya hilang begitu saja, lantaran ada pengaruh dari luar,” katanya, saat ditemui di Kantor KNPI Kota Cimahi Jalan Cihanjuang, Kamis (26/4/2018).