Tidak hanya itu, para anggota dewan juga mempertanyakan mengapa Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna mau menandatangani izin prinsip pembangunan perumahan di Kampung Adat Cireundeu. Padahal, saat ini Pemkot Cimahi sendiri sedang membutuhkan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Untuk itu, pihaknya meminta pihak Pemerintah Kota Cimahi untuk memberikan rekomendasi penghentian aktifitas pembangunan perumahan tersebut. Selain itu, DPRD Kota Cimahi meminta Pemerintah Kota Cimahi untuk mengkaji ulang izin prinsip yang sudah dikeluarkan dan ditandatangani Wali Kota Cimahi.
“Kita mendesak pemerintah agar mengkaji ulang. Kita Minta dihentikan dan minta dicabut izin prinsipnya,” jelasnya.
Ditempat yang sama Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Mula Febianto mengakui, pihaknya sudah mengeluarkan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) terkait pembangunan perumahan tersebut.
Namun, kata dia, setelah rekomendasi izin lingkungan keluar, harus ada beberapa prosedur lagi yang harus ditempuh pengembang. Setelah IMB keluar, baru pengembang diperbolehkan untuk melakukan aktifitas pembangunan.
“Kalau kasarnya gini, kalau belum keluar IMB itu, mencabut rumput pun itu gak boleh,” tegasnya.
Kendati begitu, diberitakan sebelumnya Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna mengaku, belum tahu pasti izin pembangunan perumahan tersebut. Apalagi belum ada dinas terkait yang melaporkan.
“Saya akan mengecek terlebih dulu mengenai perizinan dan sebagainya. Memang kaget juga, kenapa disitu ada pembangunan. Makanya akan saya periksa dokumen perizinannya seperti apa,” ucap Ajay, belum lama ini. (ziz/yan)