CIMAHI – Adanya rencana pembangunan perumahan di Kampung Cireundeu Kota Cimahi yang diduga ilegal membuat kalangan DPRD Kota Cimahi dari Komisi III melakukan inspeksi mendadak ketempat tersebut.
Setelah di klarifikasi kepada pihak pengembang oleh sejumlah anggota dewan rencana pembangunan perumahan dengan nama Komplek Pemukiman Griya Asri Cireundeu belum mengantongi Izin Membuat Bangunan (IMB). Bahkan, dikhawatirkan pembangunan berdampak besar merusak lingkungan.
Sidak yang dipimpin oleh anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi dipimpin oleh Dedi Kuswandi, Enang Sahri dan Abdul Mahfuri. Saat melakukan, inspeksi mendadak (Sidak) ke proyek pembangunan perumahan di RW 10 Kampung Adat Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah diketahui terjadi kesalahan yang dilakukan pengembang.
’’Ini pengembang belum memiliki IMB, tapi sudah berani melakukan aktivitas pembangunan ini jelas menyepelekan wibawa pemerintah,”jelas Dedi ketika ditemui saat melakukan sidak.
Melihat kondisi tersebut, pihaknya akan merekomendasikan agar pembangunan dihentikan sebelum mengantongi izin. Bahkan, untuk menyelesaikan ini Komisi III berencana akan menanyakan langsung ke Wali Kota instansi terkait dan pengembang, khususnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Menurut Dedi, seharusnya sebelum memberikan izin prinsip pemerintah melakukan kajian mendalam terkait bagaimana dampak terhadap lingkungan jika ada pembangunan. Namun, yang terjadi para pengusaha sangat berani melakukan aktivitas pembangunan sebelum izin keluar.
’’ Ini saya heran kenapa output-nya seperti ini. Saya minta Satpol hentikan (proyek). Apalagi surat peringatan sudah dikeluarkan dan tidak ditanggapi. Segel saja,’’ seru Dedi dengan suara lantang.
Ditempat yang sama Anggota Komisi III lainnya Abdul Mahfuri mengaku sangat kecewa, apa yang dilakukan pengembang. Bahkan, ketika menemukan fakta dilapangan penembang sangat berani melakukan penebangan pohon di Kampung Cireundeu.
“Saya sangat kecewa. Lingkungan bagus tapi dibabat habis. Apalagi,’’ bebernya.
Mahfuri menjelaskan, seharusnya sebelum IMB keluar, pihak pengembang tidak boleh sama sekali melakukan aktifitas pembangunan. Namun, pada kenyataannya pembangunan sudah berjalan lama. Hal itu, terlihat dari mulai dikeruknya lahan seluas 6,3 hektare di atas pemukiman warga.
” Seharusnya tidak boleh ada aktifitas karena izin bangunan tidak ada tapi kenapa pemerintah diam saja mana kontrolnya,” tegas Mahfuri.